JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mempersilakan lembaga survei yang ingin melakukan pemantauan Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri. Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung.
"Ya kalau mau lakukan kegiatan kepemiluan, dia harus daftar ke KPU, ya daftar saja, 'Pak kami ingin bikin survei, bikin quick count', daftar aja," kata Arief di gedung KPU, Jumat (23/3/2018).
Menurut Arief, persyaratan pendaftaran lembaga survei pada Pemilu 2019 tidak akan berbeda dengan syarat pendaftaran pada Pilkada 2018. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti harus berbadan hukum, mencantumkan profil lengkap lembaga, bagaimana surveinya dilaksanakan, dan sumber pendanaan.
"Itu harus ditampilkan. Secara umum enggak ada perubahan lah. Pokoknya dia harus menyebutkan, dia mengerjakan apa, metodenya bagaimana, uangnya dari mana, siapa yang ngerjakan," ungkapnya.
Baca juga : KPU Ingatkan Lembaga Survei untuk Transparan Selama Pilkada dan Pemilu
Terkait dengan akreditasi lembaga survei, Arief menegaskan pihaknya tak memiliki kewenangan dan keahlian untuk melakukan akreditasi. Oleh karena itu, ia berharap asosiasi profesi lembaga survei bisa melakukan akreditasi tersebut.
"KPU tidak ahli dalam akreditasi, akreditasinya ya asosiasinya sendiri," ungkapnya.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menegaskan pihaknya tak bisa melakukan pembatasan terhadap kinerja lembaga survei dan konsultan politik.
Namun demikian, Hasyim ingin asosiasi profesi lembaga survei dan konsultan politik bisa mengawasi profesionalitas anggotanya selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 nanti.
Baca juga : KPU Ingin Asosiasi Lembaga Survei Awasi Profesionalitas Anggotanya Selama Pilkada dan Pemilu
"Kan mereka ada lembaga asosiasinya ya. Dan di antara mereka ada kode etik yang akan menguji metodologinya, menguji perilaku lembaga survei nya. Jadi harus asosiasinya ikut mengawasi," ujar Hasyim di KPU, Jumat (23/3/2018).
Sebab, kata dia, ada potensi calon yang akan menggunakan lembaga survei yang merangkap konsultan politik untuk mendongkrak citra dan elektabilitasnya. Dengan demikian, Hasyim meminta agar asosiasi bertanggung jawab terhadap anggotanya.
Di sisi lain, ia juga meminta agar lembaga survei mengungkapkan secara transparan apakah survei tersebut dibiayai sendiri atau pihak tertentu dari para calon. Sebab, hal tersebut ditujukan agar publik mengetahui kinerja lembaga survei itu secara jelas.
"Karena pasti maksud dan tujuannya berbeda. Kalau lembaga survei kan pada dasarnya memberikan situasi nyata, ini begini loh gambarannya," jelas Hasyim.
Jika lembaga survei sedang menjalankan fungsi konsultasinya secara bersamaan, maka sudah dianggap memiliki tujuan lain. Hasyim menilai hal itu membuat pemilih kerapkali mengarahkan preferensinya kepada calon yang dianggap unggul dalam survei.
Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil terbaru elektabilitas calon gubernur Jawa Timur.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/03/23/17404581/kpu-minta-lembaga-survei-yang-ingin-pantau-pemilu-2019-lakukan-pendaftaran
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Minta Lembaga Survei yang Ingin Pantau Pemilu 2019 ..."
Posting Komentar