BEKASI, (PR).- Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi dituding mandul. Ini karena karena mereka tidak memproses laporan dugaan ketidaknetralan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Tudingan tersebut disampaikan oleh sekitar 50 anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia juga Aliansi Mahasiswa Kawal Pilkada saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Panwaslu Kota Bekasi, Rabu, 28 Maret 2018.
Koordinator lapangan aksi KAMMI Banter Adis Munandar menyatakan bahwa kasus dugaan ketidaknetralan yang dilakukan Rayendra untuk memobilisasi ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk mendukung salah satu kandidat Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2018 harus diusut dengan tuntas.
"Ini kasus serius, karena tindakan tersebut sudah mencederai pesta demokrasi warga Kota Bekasi," ucapnya.
Adis mengatakan, pengabaian tindakan yang melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tersebut, mengakibatkan ASN lain di lingkup Pemkot Bekasi merasa bebas melakukan pelanggaran serupa.
"Semestinya Panwas tidak memberikan angin segar pada para pelanggar. Kasus tersebut sudah seharusnya diusut tuntas dan dibongkar agar tidak ada lagi ASN yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mendukung salah satu kandidat tertentu," ucapnya.
Adis menambahkan, keputusan Panwas menghentikan pengusutan kasus ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi karena kurangnya syarat material tidaklah tepat.
"Justru semestinya Panwas bergerak aktif menginvestigasi, dan menjemput bola mengumpulkan bukti yang diperlukan. Panwaslu harusnya proaktif, karena inilah institusi yang bertanggung jawab terhadap ketertiban proses Pemilu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Panwaslu tidak memproses lebih lanjut dugaan ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Lembaga Panwaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan, laporan terkait dugaan ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi hanya berupa barang bukti yang tidak disertai saksi.
Menurut dia, bila mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan, pelapor harus memenuhi dua persyaratan yakni memberikan data formil dan materil. Untuk data formil, pelapor memberikan sejumlah identitas dirinya ketika mengajukan laporan ke Panwaslu.
Namun saat dalam pengajuan materil berupa penghadiran saksi, pelapor tidak mampu melaksanakannya.
Di sisi lain, laporan yang didaftarkan yang bersangkutan pada Rabu, 14 Maret 2018, juga sudah kedaluarsa karena batas waktunya maksimal lima hari.***
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Panwas Pemilu Kota Bekasi Dituding Mandul"
Posting Komentar