Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Sadzily mengatakan, tindakan pemalsuan data kader untuk pendaftaran pemilu berpotensi masuk ranah pidana. Pernyataan ini disampaikan Ace setelah seorang warga di Depok mengadu namanya dicatut sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia menyarankan KPUD segera melakukan verifikasi atas temuan tersebut.
"Itu seharusnya diserahkan kepada KPUD untuk memverifikasi data tersebut, kalau data tersebut tidak sesuai dengan seharusnya, sudah melakukan kebohongan publik dan itu bisa ditindak pidana," kata Ace di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Jumat 23 Maret 2018.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar ini menyebut, hal itu bisa berakibat pada kepesertaan partai di pemilu. Meski begitu, dia mengatakan, kasus ini tidak akan menggangu jalannya pemilu.
"Itu bisa dipersoalkan, tapi kalau secara kepemiluan tidak mengganggu pemilu," kata dia.
Menanggapi hal ini, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyayangkan yang bersangkutan tidak melapor kepada Bawaslu. Menurut Ratna, persoalan itu memang dapat terindikasi dalam pidana pemilu.
"Jika begitu kasusnya, bisa terindikasi pidana pemilu. Tetapi tidak dilaporkan yah ke Bawaslu," ucap Ratna, ketika dihubungi Liputan6.com, Sabtu (24/3/2018).
Ratna menyatakan, oknum yang melakukan pemalsuan dokumen tersebut dapat dijatuhi hukuman. Namun, ia menegaskan dalam persoalan itu, PSI tidak dapat dikenakan sanksi.
"Tidak (PSI tidak dapat dikenakan sanksi). Karena perbuatan pidana tidak bisa disangsikan kepada partai, tetapi kepada oknum yang melakukan" ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ace Golkar: Catut Nama Warga untuk Pendaftaran Pemilu Bisa ..."
Posting Komentar