Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perludem, Titi Anggraini, menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menginginkan ada pasangan calon lebih dari satu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Sebagai masyarakat, kami berharap undang-undang dan konstitusi kami pada dasarnya menginginkan ada kompetisi antarcalon," tutur Titi, Jumat (9/3/2018).
Baca: PDIP: Pernyataan Ketua KPK Jangan Sampai Dijadikan Alat Politik
Dia menjelaskan, UU Pemilu sudah mengupayakan secara maksimal agar jangan sampai ada satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Namun, kata dia, UU Pemilu syarat kontradiksi.
"Di satu sisi melarang koalisi mayoritas atau koalisi yang tidak menciptakan ruang bagi parpol lain untuk mengusung, lalu, juga membatasi capres dengan memberikan ambang batas pencalonan presiden," kata dia.
Setelah diterbitkan UU Pemilu, menurut dia, sudah ada uji materi terhadap UU Pemilu. Uji materi ini terkait ketentuan presidential treshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.
Gugatan ambang batas pencalonan presiden itu diajukan oleh 6 pihak yang berbeda. Mereka diantaranya adalah, pakar komunikasi politik Effendi Gazali, tokoh ACTA Habiburakhman, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perludem, dan Partai Bulan Bintang.
Dia menambahkan, MK berkontribusi membuat terjadi calon tunggal. Apabila MK sejak awal menentukan ambang batas pencalonan presiden itu sebagai sesuatu yang inkonstitusional maka wacana itu tidak perlu terjadi dan demokrasi akan lebih kompetitif.
"Dan amat disayangkan MK satu-satunya di dunia mengakui ambang batas pencalonan presiden yang merujuk kepada pemilu masa lalu yang sesungguhnya tidak berkorelasi dengan penguatan sistem presidensial," tambahnya.
Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/09/perludem-uu-pemilu-menginginkan-kompetisi-antarcalonBagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem: UU Pemilu Menginginkan Kompetisi Antarcalon"
Posting Komentar