JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI akan melakukan uji publik Peraturan KPU ( PKPU) tentang Kampanye Pemilu serentak 2019 pada Senin, (19/3/2018).
"Minggu depan kita uji publik soal PKPU. Draft PKPU untuk kampanye, pelaporan dana kampanye. Insya Allah pekan depan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Uji publik itu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait penyelenggaraan kampanye sebelum aturan tersebut dikonsultasikan dengan DPR RI. Oleh karena itu, sejumlah pihak akan diundang.
Baca juga : Politik Ketokohan Diperkirakan Masih Kuat pada Pemilu 2019
"Banyak pihak, non-governmental organizations (NGO), partai politik, lembaga yang berkaitan dengan pemilu. Kita harapkan masukan dari teman-teman," kata Hasyim.
Salah satu hal yang akan dibahas dalam uji publik tersebut adalah mengenai mekanisme cuti bagi calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga pada Pilpres 2019 mendatang.
"Jadwal kampanye akan diatur. Sehingga kemudian kalau sudah ada jadwal (kampanye). Calon presiden dan wakil presiden harus mengatur diri, menata diri kira-kira, hari apa, tanggal berapa, akan melakukan kampanye," kata Hasyim.
Komisi pemilihan umum menggelar rapat pleno putusan penetapan PBB sebagai partai peserta pemilu 2019.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/18143791/senin-depan-kpu-gelar-uji-publik-pkpu-kampanye-pemilu-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Senin Depan, KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu 2019"
Posting Komentar