Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan 18 parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) telah memenuhi 30% keterwakilan perempuan. KPU menilai hal itu telah sesuai dengan aturan UU yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). RDP tersebut membahas tentang perubahan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Awalnya Ketua Komisi II Ahmad Doli bertanya kepada KPU terkait jumlah keterwakilan perempuan di 18 parpol yang telah mendaftar.
"Pasal 245 itu mengatakan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Jadi daftar bakal calonnya itu setidaknya 30%, sebelum ditanggapi, saya mau tanya ke KPU, ini 18 paprol menyampaikan daftar bakal calonnya, ada tidak yang di bawah 30%?" tanya Doli.
Hasyim mengatakan 18 parpol telah mendaftarkan bacalegnya. Dia berkata 18 parpol itu telah memenuhi keterwakilan perempuan.
"Setelah kami periksa dari 18 paprol di tingkat nasional itu ketika mendaftarkan bacalon ke KPU, untuk keterwakilan perempuan dalam hitungan kami sudah mencapai 30 atau lebih 30%," tuturnya.
KPU bersama Bawaslu dan DKPP sebelumnya menggelar forum tripartit. Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Hasyim mengatakan pihaknya telah sepakat akan mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas. Berikut ini Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas
Diubah menjadi:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Lihat juga Video: Sederet Artis yang Ramaikan Bursa Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024
(amw/rfs) Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNjcyNTI3OC8xOC1wYXJwb2wtcGVzZXJ0YS1wZW1pbHUtMjAyNC1wZW51aGktMzAta2V0ZXJ3YWtpbGFuLXBlcmVtcHVhbtIBamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNjcyNTI3OC8xOC1wYXJwb2wtcGVzZXJ0YS1wZW1pbHUtMjAyNC1wZW51aGktMzAta2V0ZXJ3YWtpbGFuLXBlcmVtcHVhbi9hbXA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "18 Parpol Peserta Pemilu 2024 Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan - detikNews"
Posting Komentar