Pada dasarnya terdapat 18 kelompok rentan yang selama ini tidak mendapatkan perhatian serius saat pelaksanaan Pemilu
Banda Aceh (ANTARA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P Siagian menyatakan bahwa banyak hak dari kelompok rentan yang masih terabaikan di Indonesia, terutama dalam pesta demokrasi seperti Pemilu."Temuan kita, kelompok-kelompok rentan tidak mendapatkan haknya secara penuh. Seperti penyandang disabilitas dan lainnya," katanya di Banda Aceh, Senin, saat melakukan konsultasi publik terkait penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilu dan hak-hak kelompok rentan.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun sebuah SNP terkait pengaturan hak-hak kelompok rentan dalam Pemilu, dan sudah berlangsung sejak lima bulan terakhir, dan diakhiri hingga akhir Mei 2023 ini untuk mendengarkan masukan publik.
"Kita harapkan pada Juni 2023 SNP sudah ini sudah bisa kita pakai untuk mengadvokasi hak kelompok rentan ke berbagai lembaga negara, terutama terkait Pemilu," katanya
Ia menyampaikan, pada dasarnya terdapat 18 kelompok rentan yang selama ini tidak mendapatkan perhatian serius saat pelaksanaan Pemilu.
Di antaranya mereka adalah penyandang disabilitas tenaga kesehatan dan pasien, warga lansia, penyintas konflik, pekerja perkebunan hingga pekerja rumah tangga dan lainnya.
Ia menjelaskan, akses terhadap disabilitas pada Pemilu biasanya bermasalah karena keterbatasan mereka untuk mendapatkan informasi yang cukup terkait orang-orang yang akan dipilih, atau peralatan dan infrastruktur kurang memadai.
"Sehingga kelompok disabilitas tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang orang lain untuk mendapatkan pemilihnya," katanya.
Tidak hanya disabilitas, kata dia, pekerja rumah tangga juga banyak yang tidak bisa menggunakan haknya karena tidak terdaftar atau mereka sibuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Selain itu, kondisi ini juga dialami para pekerja perkebunan, mereka menjadi kelompok rentan akibat dari sistem pemilihan yang harus mendatangi TPS yang lokasinya jauh dari tempat bekerja. Sehingga mereka terpaksa kehilangan hak pilih.
"Nah, ini semuanya kita bahas adalah 18 kelompok rentan, dan kita berharap upaya kita untuk mengkonfirmasi ini agar hak-hak pilih mereka bisa didapatkan secara optimal dalam Pemilu 2024 mendatang," demikian Saurlin P Siagian.
Baca juga: Perludem dorong penyelenggara pemilu kawal partisipasi kelompok rentan
Baca juga: KPU Lampung menjamin pemenuhan hak pilih kelompok rentan
Baca juga: Bawaslu RI: Pengawasan partisipatif untuk masyarakat rentan
Baca juga: KND dorong Parpol beri ruang untuk wakil disabilitas dalam Pemilu 2024
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Andi Jauhary
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM: Hak kelompok rentan masih terabaikan dalam Pemilu - ANTARA"
Posting Komentar