Search

Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Anies Baswedan : Semangat Menangkan Pemilu Makin Besar - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Anies Baswedan merespon penetapan Menteri Komunikasi dan Informasi yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transciever Station (BTS) milik Bakti Kominfo. Bacapres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu menilai kasus yang menimpa Johnny tak mempengaruhi soliditas koalisi menghadapi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Jadi kami akan jalan terus, tadi malam sudah saya sampaikan bahwa semua dalam posisi solid, semua akan berjalan sesuai dengan rencana, tidak ada perubahan, tidak ada perlambatan, jadi koalisinya solid," kata Anies di sela menghadiri Milad ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Yogyakarta, Kamis 18 Mei 2023.

Anies Baswedan mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Johnny oleh Kejaksaan Agung justru menjadi cambuk bagi koalisi pengusungnya untuk lebih bersemangat dalam memenangkan Pilpres 2024. NasDem merupakan bagian dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan bersama PKS dan Partai Demokrat.

"Partai Nasdem pun dalam pertemuan kami tadi malam, menyatakan semangatnya justru semakin besar (memenangkan Pemilu 2024)," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Kejagung tahan Johnny G. Plate

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka pasca menjalani pemeriksaan pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny pun langsung ditahan.

"Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.

Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyatakan Plate dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negra.

Kejagung belum sampaikan peran Plate

Meskipun demikian, Kuntadi belum menjelaskan secara detail peran Plate dalam kasus ini. Dia menyatakan penyidik masih menelusuri aliran dana proyek tersebut kepada Plate. Meskipun demikian, dia menyatakan negara dirugikan hingga Rp 8 triliun dalam perkara ini.

"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kami dalami," kata Kuntadi di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny G. Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka, yaitu:  Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMieWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xNzI3MjQ4L2pvaG5ueS1nLXBsYXRlLWphZGktdGVyc2FuZ2thLWFuaWVzLWJhc3dlZGFuLXNlbWFuZ2F0LW1lbmFuZ2thbi1wZW1pbHUtbWFraW4tYmVzYXLSAXhodHRwczovL25hc2lvbmFsLnRlbXBvLmNvL2FtcC8xNzI3MjQ4L2pvaG5ueS1nLXBsYXRlLWphZGktdGVyc2FuZ2thLWFuaWVzLWJhc3dlZGFuLXNlbWFuZ2F0LW1lbmFuZ2thbi1wZW1pbHUtbWFraW4tYmVzYXI?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Anies Baswedan : Semangat Menangkan Pemilu Makin Besar - Nasional Tempo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.