Para menteri di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR di Pemilu 2024 tak wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para menteri tidak dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR.
Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR.
Mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.
Kemudian anggota Polri dan TNI juga mesti menanggalkan seragamnya jika ingin menjadi caleg. Tidak ketinggalan, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.
"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.
Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi para tokoh yang hendak mendaftar menjadi caleg dalam aturan tersebut. Yakni wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (Dapil).
UU Pemilu juga mengatur para caleg wajib tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.
Meski tidak harus mundur, para menteri wajib cuti di luar tanggungan negara ketika berkampanye. Aturan cuti bagi menteri juga diatur dalam UU No 7 tahun 2017 pada Pasal 281 ayat (1) huruf b.
Di samping itu, menteri juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Kecuali fasilitas pengamanan yang melekat. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Ayat (1) huruf a.
Anggota Bawaslu Totok Haryono membenarkan para menteri yang maju caleg tak harus mundur dari jabatannya. Namun, ia mengatakan para menteri harus cuti ketika menggelar kampanye.
"Kalau menteri enggak mengundurkan diri [ketika maju caleg]. Kalau kampanye harus cuti. Enggak boleh gunakan fasilitas negara," kata Totok kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/5).
Sejumlah menteri dan kepala lembaga yang kini duduk di Kabinet Indonesia Maju dikabarkan akan maju sebagai Caleg di Pemilu 2024.
Mereka yang dikabarkan maju nyaleg di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.
Kemudian Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor hingga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.
(rzr/bmw) Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMicmh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMzA1MTExNDQ4MDAtNjE3LTk0ODMxNC9tZW50ZXJpLW1hanUtY2FsZWctZGktcGVtaWx1LTIwMjQtdGFrLWhhcnVzLW11bmR1ctIBdmh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMzA1MTExNDQ4MDAtNjE3LTk0ODMxNC9tZW50ZXJpLW1hanUtY2FsZWctZGktcGVtaWx1LTIwMjQtdGFrLWhhcnVzLW11bmR1ci9hbXA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Maju Caleg di Pemilu 2024 Tak Harus Mundur - CNN Indonesia"
Posting Komentar