Oleh: Cahyaningtias Purwa Andari
Pengawas Pemilu Ad-hoc di Kabupaten Banyumas
Alumni FISIP Unsoed Purwokerto
FENOMENA pemutakhiran data pemilih di Pemilu 2024 menimbulkan konflik. Terutama antara jajaran penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu di semua tingkatan.
Pemilu 2024 menjadi pemilu yang penuh tantangan bagi jajaran Pengawas Pemilu. Keterbatasan data yang dimiliki, memaksa strategi-strategi baru dijalankan untuk mewujudkan demokrasi yang adil.
Tugas pengawasan untuk pemilu 2024 di semua tahapan jajaran Bawaslu sampai dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa memiliki pegangan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022. Sayangnya, atmosfer faktual di lapangan terhambat oleh regulasi lain.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya di tahun 2019, Bawaslu mendapatkan akses data seluas-luasnya dari saudara tua penyelenggara pemilu (KPU).
Saat ini, hal tersebut sulit didapatkan meski sudah berbagai cara dilakukan untuk akses data pemilih secara lengkap. Sebab, jajaran KPU memegang komitmennya untuk merahasiakan data, termasuk untuk jajaran Bawaslu, yang notabene sesama penyelenggara pemilu.
Dasar KPU yang digunakan adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Penduduk dan Aturan Kependudukan, serta pakta integritas yang ditandatangani untuk melaksanakan UU tersebut.
Data-data yang dimaksud tercantum dalam Pasal 4, yaitu data umum dan data spesifik. Data umum berkaitan dengan identitas seseorang laiknya yang tercantum pada KTP-el dan Kartu Keluarga.
Sementara data spesifik berkaitan dengan data informasi kesehatan, catatan kejahatan, biometrik, genetika, anak, dan keuangan pribadi.
Mengacu pada UU tersebut, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa UU ini berlaku untuk setiap orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional. Bawaslu sebagai Badan Publik menjadi salah satu yang sulit untuk memperoleh data.
Menurut penulis, UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa Bawaslu diperbolehkan mendapatkan akses data seluas-luasnya.
Selain itu, hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Kontradiktif Peraturan
Kondisi demikian menjadi kontradiktif ketika dua peraturan yang masih sama-sama berlaku, namun ada perbedaan penjelasan pada poin yang cukup krusial.
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMihwFodHRwczovL2phdGVuZy50cmlidW5uZXdzLmNvbS8yMDIzLzA1LzA1L29waW5pLWNhaHlhbmluZ3RpYXMtcGEtbWVyZWRhbS1wb3RlbnNpLWtvbmZsaWstZGF0YS1wZW1pbGloLXBlbWlsdS0yMDI0LWFudGFyYS1rcHUtZGFuLWJhd2FzbHXSAYsBaHR0cHM6Ly9qYXRlbmcudHJpYnVubmV3cy5jb20vYW1wLzIwMjMvMDUvMDUvb3BpbmktY2FoeWFuaW5ndGlhcy1wYS1tZXJlZGFtLXBvdGVuc2kta29uZmxpay1kYXRhLXBlbWlsaWgtcGVtaWx1LTIwMjQtYW50YXJhLWtwdS1kYW4tYmF3YXNsdQ?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "OPINI Cahyaningtias PA : Meredam Potensi Konflik Data Pemilih Pemilu 2024 antara KPU dan Bawaslu - Tribun Jateng"
Posting Komentar