Search

Gugatan Ditolak Bawaslu, PKPI Gagal Ikut ke Pemilu 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI menolak permohonan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Memutuskan dalam eksepsi, permulaan eksepsi termohon dalam pokok perkara bahwa permohonan ditolak untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Bawaslu menilai, persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat (TMS) di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. 

Baca juga : Verifikasi Faktual, PKPI Terganjal Syarat Keterwakilan Perempuan

"Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Papua dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disyaratkan UU Pemilu," kata Anggota Majelis lainnya Fritz Edward Siregar.

Padahal, untuk menjadi peserta Pemilu 2019, partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahapan akhir Pemilu.

"Pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa telah memenuhi persyaratan. Oleh karenanya permohonan pemohon ditolak," ucap Fritz.

Baca juga : PKPI Pilih Menghindari Sidang Adjudikasi Lawan KPU RI

"Karena ketidakterpenuhan persyaratan menjadi peserta pemilu 2019. Sehingga mengakibatkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019," tuturnya.

Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan yang tidak terpenuhi.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu melanjutkan sidang gugatan partai bulan bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/19215371/gugatan-ditolak-bawaslu-pkpi-gagal-ikut-ke-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Ditolak Bawaslu, PKPI Gagal Ikut ke Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.