Search

Bawaslu Tolak Gugatan Tiga Parpol untuk Jadi Peserta Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan tiga partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

"Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan saat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/3).

Anggota majelis pemeriksa lainnya, Fritz Edward Siregar membeberkan sejumlah kekurangan persyaratan bagi ketiga parpol tersebut.

Beberapa di antaranya adalah persyaratan kepengurusan yang kurang di banyak di tingkat kabupaten/kota. Tak hanya itu, Fritz juga mengatakan parpol peserta pemilu harus mengikuti dan lolos di seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh KPU.


Akan tetapi, ketiga parpol tersebut tidak memenuhi syarat dalam kelengkapan administrasi pendaftaran sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahap verifikasi faktual. Hal ini semakin memberatkan permohonan ketiga parpol itu untuk dikabulkan.

"Pemohon hanya sampai pada tahap pendaftaran. Pada tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi pendaftaran tak memenuhi persyaratan," kata dia.


Diketahui sebelumnya, bahwa PBI, Partai Republik, dan PPPI melayangkan gugatan ke Bawaslu usai dinyatakan oleh KPU RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Awalnya, sidang mediasi dengan KPU sudah digelar bagi ketiga partai tersebut pada 24 Februari lalu. Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan titik temu dengan KPU. Setelah itu, gugatan mereka berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Dalam sidang itu, ketiga partai tersebut meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Bawaslu lantas diminta meloloskan ketiga partai agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang namun keinginan tersebut gagal terwujud.

Setelah putusan ini, baik PBI, Partai Republik, dan PPPI diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (DAL)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180308180218-32-281528/bawaslu-tolak-gugatan-tiga-parpol-untuk-jadi-peserta-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Tolak Gugatan Tiga Parpol untuk Jadi Peserta Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.