Search

KPU Sebut Hasil Survei Bisa Dipublikasi di Masa Tenang Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan lembaga survei untuk mempublikasikan hasil jajak pendapat atau survei di masa tenang kampanye Pemilu 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang membatalkan pasal 247 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Sebelum dibatalkan MK, pasal tersebut mengatur soal waktu pengumuman hasil survei pemilu tidak boleh dilakukan di masa tenang. Gugatan itu diajukan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) ke MK pada Januari 2014.

"Artinya apa? Publikasi [survei] sebelum pemungutan itu [saat hari tenang kampanye] diperbolehkan," kata Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/3).


Pihaknya akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pelaksanaan teknis kampanye. Peraturan itu juga akan memasukan pelaksanan survei di hari tenang pemilu 2019 yang jatuh pada 14, 15 dan 16 April.

"Ya, itu akan diatur, tapi arah pengaturannya ya, akan ke sana [publikasi survei]," kata Hasyim.

Selain itu, PKPU tersebut juga akan mengatur soal pengawasan terhadap lembaga survei.

Beberapa poin pengawasan yang akan diatur di antaranya soal pendaftaran dan transparansi lembaga seperti, anggaran, dan metodologi hasil surveinya.


Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya membuka pendaftaran bagi lembaga survei sebagai pihak yang melakukan pemantauan pemilu 2019. Hal itu bertujuan agar memudahkan KPU dalam melakukan pengawasan.

"Kalau mau melakukan kegiatan kepemiluan, dia [lembaga survei] harus daftar ke KPU, daftar saja," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/3).

Arief menambahkan lembaga survei yang ingin mendaftar harus memiliki beberapa syarat seperti harus berbadan hukum. Selain itu, lembaga tersebut harus menuliskan kejelasan profil dan anggota hingga sumber pendanaan yang jelas.

"Jelas itu harus ditampilkan, dia mengerjakan apa, metodenya, uangnya dari mana dan siapa aja yang mengerjakan," kata dia.


Namun demikian, pihaknya mengaku tak bisa melakukan akreditasi terhadap lembaga survei. Hal itu merupakan kewenangan asosiasi profesi lembaga survei. (arh/pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180323205503-32-285510/kpu-sebut-hasil-survei-bisa-dipublikasi-di-masa-tenang-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sebut Hasil Survei Bisa Dipublikasi di Masa Tenang Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.