Search

Gakkumdu Pangkalpinang Naikkan Status Dugaan Pidana Pemilu

Laporan wartawan Bangk Pos Suharli

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penyidik Polres Pangkal pinang yang tergabung dalam Tim Gakkumdu Kota Pangkalpinang menaikkan status laporan dari‎ dugaan kasus pidana Pemilu, Jumat (9/3/2018) lalu.

Peningkatan status ini setelah tim melakukan gelar perkara di Aula Anton Polres Pangkalpinang selama sekitar empat jam.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im Minggu (11/3), mebenarkan adanya salah satu calon wakil walikota yang ditetapkan menjadi tersangka.

Dilansir dari Tribratanewsbabel.com, gelar perkara ini dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko A Siregar didampingi Kasubdit Kamneg Ditkrimum Polda Kepulauan Babel AKBP Dheny Budiono dengan Pemapar Kasat Reskrim AKP M. Sholeh dan dihadiri oleh sekitar 30 (tiga puluh) orang, diantaranya Kasi Pidum Kejari Pangkalpinang beserta Tim, Penyidik dan Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Pangkalpinang, Tim Asistensi Ditreskrimum Polda Babel, Kanit Politik Sat Intelkam dan Kasi Propam Polres Pangkalpinang.

Dari situs resmi Polda Kepulauan Babel ini, Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko A Siregar membenarkan hasil gelar perkara yang dihadiri Polda Babel dan Kejari Pangkalpinang telah menetapkan I sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana Pemilu.

Setelah Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang memaparkan hasil pemeriksaan dan sesuai masukan dan pendapat Para Peserta Gelar, maka Kesimpulan Gelar Perkara yaitu Terlapor I yang telah dilaporkan sesuai LP/B-928/III/2018/SPKT/RES PKP tanggal 5 Maret 2018, sudah terdapat dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai Tersangka, sehingga terhitung Mulai tanggal 9 Maret 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka.

"I ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 187 A ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang ancaman pidana penjara minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda Minimal Rp 200 juta dan maksima Rp 1 (satu) Milyar," ujar Kapolres.

Dalam pasal 187 A ayat (1) dari UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh Puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200. 000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kapolres juga mengatakan, bahwa I telah dipanggil dan akan mendengarkan keterangannya lagi pada hari Senin (12/3/2018).

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://bangka.tribunnews.com/2018/03/11/gakkumdu-pangkalpinang-naikkan-status-dugaan-pidana-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gakkumdu Pangkalpinang Naikkan Status Dugaan Pidana Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.