SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca: Abdel Fattah Al-Sisi Menang Pilpres Mesir untuk Periode Kedua, Meraup 92 Persen Suara
Baca: Soal Cacing di Kaleng Sarden, Menkes Sebut Mengandung Protein dan Tidak Membawa Efek Bahaya
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
"Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya," kata dia.
Apalagi kata Hasyim, semua masyarakat tentunya ingin punya wakil rakyat yang bersih, jujur dan amanah.
Dengan pelarangan mantan narapidana korupsi tersebut, Hasyim berharap partai politik akan lebih selektif memilih calonnya.
"Semua ingin dapat wakil rakyat yang bersih. Supaya dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Kalau ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," kata dia.(*)
Baca: Muksalmina Dilempari Saat Kendarai Sepmor, Lalu Terjatuh dan Dipukul di Kepala
Baca: Pjs Bupati Pijay Merasa Lega di Puskesmas Jangkabuya, Tapi Geleng-gelang Kepala di Kantor Camat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Narapidana Kasus Korupsi Akan Dilarang Ikut Pileg 2019"
Baca Lagi Aje http://aceh.tribunnews.com/2018/03/29/pada-pileg-2019-mantan-narapidana-kasus-korupsi-akan-dilarang-ikut-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Pada Pileg 2019, Mantan Narapidana Kasus Korupsi Akan Dilarang ..."
Posting Komentar