Search

Dapil Pemilu Masih Digodok Komisi II-KPU

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, dan Bawaslu RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (26/3/2018).

Salah satu topik pembahasan di RDP tersebut berupa penentuan daerah pemilihan (dapil) kabupaten/kota yang akan dipergunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Dapil tadi sudah disampaikan. Kemudian, kami meminta kembali untuk diteliti dulu karena ada usulan yang sudah disampaikan ternyata belum mendapatkan konfirmasi," tutur Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, ditemui di komplek parlemen, Senin (26/3/2018).

Dari hasil penyampaian dapil oleh pihak KPU RI, dia mengaku data sama seperti pada Pemilu 2014.

Baca: Membaca Gestur Jokowi dengan Airlangga Saat Olahraga Bersama di Tahun Politik

Namun, selama lima tahun belakangan terdapat perubahan jumlah penduduk termasuk adanya daerah otonomi baru.

Sehingga, dia menjelaskan, pihak Komisi II DPR RI perlu mempelajari penetapan dapil yang disampaikan KPU. Untuk itu, RDP pembahasan dapil akan dilanjutkan pada 2 April mendatang.

"Jadi kami tunda pembahasan untuk memberi kesempatan kepada komisi II mempelajari karena kami baru menerima draft tadi. Kami bisa mengecek kriteria dan mencocokkan dengan UU. Kalau kata UU batasannnya 12 kursi untuk DPRD untuk masing-masing," kata dia.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menambahkan untuk dapil kota/kabupaten masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibicarakan. Berbeda dibandingkan dapil untuk tingkat nasional dan provinsi, di mana sudah tetap karena merujuk pada undang-undang.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/26/dapil-pemilu-masih-digodok-komisi-ii-kpu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dapil Pemilu Masih Digodok Komisi II-KPU"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.