Search

PDIP Bantah UU Pemilu Didesain untuk Calon Tunggal di Pilpres

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu tidak didesain untuk memunculkan calon tunggal dalam Pilpres tahun 2019.

Hal itu membantah pernyataan Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria yang menyebut UU Pemilu sengaja direvisi pemerintah agar pada Pilpres 2019 hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal.

Menurutnya, revisi UU Pemilu saat itu justru dilakukan sebagai konsolidasi demokrasi. Tidak ada upaya membangun kekuasaan di balik revisi itu.

"Sejauh yang saya tahu tidak ada niatan ke sana. Konsolidasi demokrasi tidak sama dengan naluri hegemoni," ujar Hendrawan dalam pesan singkat, Jumat (2/3).

Hendrawan mengatakan penyataan Riza hanya ekspresi kekhawatiran Gerindra yang berpotensi ditinggalkan PKS. Sebab, ia melihat PKS saat ini tenah mengevaluasi rencana berkoalisi kembali dengan Gerindra di Pilpres tahun 2019.

"Saya justru melihat ada nada kekhawatiran Gerindra akan ditinggalkan teman. Karena PKS juga mulai memikir ulang langkah politiknya," ujarnya.

Atas penilaian tersebut, Hendrawan meminta semua pihak untuk lebih tenang dalam melakukan manuver karena komunikasi antaraktor politik masih berlangsung.

"Jadi sebaiknya kita tenang-tenang saja," ujar Hendrawan.

Sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Riza Patria menyatakan pemerintah dan parpol koalisi sengara merevisi UU Pemilu untuk menciptakan calon tunggal dalam Pilpres tahun 2019.

Riza menduga hal itu dirancang sejak pengajuan draft hingga pembahasan revisi UU itu dilakukan.

"Kami sebenarnya sudah mendeteksi, mengendus sejak awal sejak pembentukan UU Pemilu itu dari partai pendukung pemerintah bahkan dari pemerintah itu dimungkinan untuk adanya calon tunggal," ujar Riza di Kediaman Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Kamis (1/3).

Salah satu poin revisi yang sangat memungkinkan muncul calon tunggal, kata Riza, yakni soal syarat ambang batas pencapresan sebesar 20 persen kursi parlemen.

Menurutnya, persentase sebesar itu memaksa seluruh parpol di parlemen untuk berkoalisi dalam mencalonkan capresnya.

"Ini melukai demokrasi, rasa keadilan, dan kedaulatan regulasi," ujarnya.

Meski demikian, Riza menegaskan Gerindra akan berupaya mengusung Ketum Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2019.

"Pak Prabowo orang yang baik, low profile, negarawan, dan menjunjung kedaulatan rakyat. Kami yakin dan optimis Pak Prabowo akan menjadi Presiden di 2019," ujar Riza.

Undang-undang Pemilu disahkan dalam Rapat paripurna 27 Juli 2017. Opsi paket A disahkan dalam paripurna itu.

Opsi A berisi, sistem pemilu terbuka, presidential threshold 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10. (osc)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180302130823-32-279942/pdip-bantah-uu-pemilu-didesain-untuk-calon-tunggal-di-pilpres

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PDIP Bantah UU Pemilu Didesain untuk Calon Tunggal di Pilpres"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.