Search

KPU Buka Kemungkinan Terapkan Larangan Gambar Tokoh ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membuka kemungkinan untuk menerapkan larangan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik untuk dipasang dalam alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2019.

Aturan itu saat ini hanya berlaku untuk pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kalau bicara mungkin, ya bisa saja (diterapkan dalam Pemilu)," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ketika ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Meski demikian, KPU mengaku bahwa PKPU tentang kampanye pemilu mendatang saat ini belum dibahas pihaknya selaku penyelenggara pemilu.

"Kami tidak berandai-andai wong ini belum dibahas. Kami belum bisa ngomong panjang lebar karena barangnya belum ada. Tapi kalau tentang PKPU 4/2017 barangnya kan sudah ada enak didiskusikan," kata Wahyu.

(Baca juga: KPU Persilakan Penolak Larangan Gambar Tokoh Nasional Gugat ke MA)

Lebih lanjut, KPU pun menunggu undangan konsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal PKPU tentang kampanye pemilu tersebut.

"Kalau PKPU kampanye untuk pemilu kita belum rapat konsultasi dengan DPR, menunggu undangan DPR," ucap Wahyu.

Kompas TV Bagaimana seharusnya aturan baru larangan kampanye ini diterapkan oleh parpol saat kampanye.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/22110111/kpu-buka-kemungkinan-terapkan-larangan-gambar-tokoh-nasional-pada-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Buka Kemungkinan Terapkan Larangan Gambar Tokoh ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.