Search

MA Keluarkan Tiga Perma untuk Tangani Perkara Pemilu 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) telah menyiapkan tiga peraturan MA (Perma) sebagai pedoman menangani perkara terkait pemilu 2019.

Jelang kontestasi demokrasi yang berlangsung tahun depan andai ada pihak berperkara tak puas di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), maka prosesnya dapat dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam rangka mendukung pesta demokrasi ini, MA telah menyiapkan perangkat regulasi dalam bentuk Perma untuk menjadi panduan menangani perkara terkait proses pemilu," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam sidang pleno laporan tahunan MA di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Kamis (1/3).


Ketiga aturan itu adalah Perma 4/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di MA, Perma 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Perma 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu di PTUN.

"Jadi sesuai UU 7/2017 tentang pemilu juga mengamanatkan bahwa sengketa pemilu dapat diperiksa, diadili, dan diputus majelis khusus tata usaha negara pemilu," katanya.


Jelang pemilu 2019, KPU telah mengumumkan sejumlah parpol yang lolos verifikasi dan berhak ikut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garuda, serta Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Perindo, Parta Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesi (PSI).

Sementara itu, saat ini ada dua partai yakni PBB dan PKPI yang tak lolos verifikasi sedang berjuang lewat sidang di Bawaslu RI. (kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180301184158-12-279800/ma-keluarkan-tiga-perma-untuk-tangani-perkara-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Keluarkan Tiga Perma untuk Tangani Perkara Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.