Search

Lewat RUU, DPR Kembali Coba Bentuk Pengadilan Khusus Pemilu - Okezone News

JAKARTA - Komisi II DPR RI kembali akan membahas tentang wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu. Rencana ini menyusul adanya revisi undang-undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa menyampaikan bahwa wacana ini sebenarnya sudah ingin dilakukan sejak Pemilu 2014 lalu. Dia yang kala itu menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mengaku sebenarnya sempat dibahas gagasan tersebut. Bahkan, katanya hampir dari semua fraksi partai politik dan anggota Pansus sepakat dengan adanya wacana pembentukan pengadilan khusus Pemilu.

"Tapi Mahkamah Agung nya waktu itu mungkin karena beban kerjanya waktu itu masih terlalu banyak, maka isu tentang peradilan khusus pemilu ini tidak sampai tercapai, jadi tidak jadilah. Jadi ini sudah menjadi wacana yang lama," kata Saan dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Menakar Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu', Minggu (2/8/2020).

Menurut dia, wacana tersebut sangat penting untuk dibahas kembali dalam RUU Pemilu yang tengah digodok Komisi II DPR ini. Saan pun menjabarkan hal-hal apa saja yang memaksa dihadirkannya Pengadilan khusus pemilu.

Baca Juga : H+1 Idul Adha, 134 Ribu Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta

Baca Juga : Bamsoet Tegaskan Penggunaan Senpi Kaliber 9 MM Hanya untuk Lomba

Pertama, supaya tidak ada kewenangan yang lebih di dalam satu lembaga. Dalam konteks hari ini terkait mulai tahapan proses pemilu, tingkat peradilan ada di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kecuali perselisihan hasil pemilu diberikan wewenang kepada Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kewenangan Bawaslu hari ini itu misal kalau kita analogikan, ya polisi, ya jaksa, ya hakim. Jadi ada kewenangan yang memang menumpuk di satu lembaga," ujarnya.

Loading...

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.okezone.com/read/2020/08/02/337/2255801/lewat-ruu-dpr-kembali-coba-bentuk-pengadilan-khusus-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lewat RUU, DPR Kembali Coba Bentuk Pengadilan Khusus Pemilu - Okezone News"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.