Search

KPU Sebut Jual Beli Blangko e-KTP Berbahaya untuk Pemilu - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai praktik jual beli blangko KTP elektronik atau e-KTP berbahaya lantaran berpotensi untuk disalahgunakan, terutama dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang penggunaan e-KTP sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan jual beli blangko e-KTP dapat mengganggu proses Pemilu 2019.

"Ini bahaya kalau sampai ada e-KTP yang beredar asli tapi palsu, dalam artian misalnya bukan dikeluarkan oleh instansi yang berkompeten untuk itu dan ini memang bagi kami sangat mengkhawatirkan," ujar Viryan di Jakarta, Kamis (6/12).

Dia meminta kepada semua pihak untuk mencegah hal ini terulang hingga hari H pemungutan suara pada 17 April 2019.

"Masih ada waktu dari berbagai pihak, ini harus jadi concern kita semua, kami tidak ingin Pemilu 2019, siapapun yang menang tercederai oleh hal-hal yang seperti ini," ujar dia.

Viryan meminta agar aparat keamanan menyelesaikan persoalan praktik jual beli blangko e-KTP hingga tuntas.

"e-KTP satu-satunya instrumen yang bisa digunakan oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.

Ketua KPU Arief Budiman juga berharap kasus jual beli blangko e-KTP segera dituntaskan. Dia juga meminta masyarakat tak menggunakan blangko e-KTP yang dijual secara ilegal.

"Kalau mau baik itu semua harus mendukung, termasuk masyarakat. Jangan mencuri-curi seperti itu, jangan mengurus yang ilegal-ilegal," ujar Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

Kemendagri menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan secara online. Penjual blangko e-KTP di pasar online diduga anak pejabat Disdukcapil Provinsi Lampung. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Kemendagri telah melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

Teknologi Informasi Diperkuat

KPU menyatakan akan memperkuat sistem teknologi informasi KPU selama pelaksanaan Pemilu 2019. KPU juga berupaya menyediakan sarana informasi publik yang lebih mudah untuk diakses masyarakat.

Viryan menyampaikan hal tersebut merupakan langkah agar peretasan terhadap situs KPU yang terjadi Juni lalu tidak terulang lagi.

"KPU dituntut harus bisa menyampaikan informasi yang tepat, praktis, sekaligus juga efektif langsung kepada pemilih," kata Viryan.

Selama ini, kata Viryan, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa apabila menguasai jaringan sistem teknologi informasi KPU, maka bisa memenangkan Pilpres 2019.

Viryan mengatakan KPU ingin meluruskan anggapan itu dengan memperbaiki sistem teknologi informasi.

"Jadi ketika pascaserangan memang kami coba untuk menutup beberapa fitur yang tujuannya adalah menjaga jangan sampai kira-kira akan kebobolan lagi," jelasnya.

Situs infopemilu.kpu.go.id yang menyajikan informasi hasil real count atau hitung riil Pilkada sementara 2018 pernah diretas.

Viryan mengatakan masyarakat tak perlu khawatir pembobolan situs akan terulang karena KPU telah mengambil kebijakan terkait dengan teknologi informasi.

(aini)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181206163159-32-351648/kpu-sebut-jual-beli-blangko-e-ktp-berbahaya-untuk-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sebut Jual Beli Blangko e-KTP Berbahaya untuk Pemilu - CNN Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.