Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Tujuannya untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Pembentukan PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu. Sebagai badan penyelenggara Pilkada di dalam negeri, PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban. Simak penjelasannya berikut ini.
Susunan, Tugas, dan Wewenang PPS di Pilkada 2024
Susunan PPS
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS terdiri tiga orang. Mereka adalah tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Sementara untuk susunan keanggotaannya meliputi satu orang ketua dan dua orang anggota.
Tugas PPS Secara Umum
Mengacu pada Peraturan KPU 8/2022, tugas PPS secara umum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 meliputi sejumlah hal berikut ini.
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain.
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan Petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lam dua bulan setelah pemungutan suara.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS
Adapun wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 meliputi sejumlah hal berikut ini.
- Membentuk KPPS.
- Mengangkat Pantarlih.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas Kewajiban Anggota PPS
Ada sejumlah kewajiban yang harus dijalankan baik oleh Anggota maupun Ketua PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 meliputi sejumlah hal berikut ini.
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPS
Secara khusus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua PPS meliputi sejumlah hal beriku ini.
- Memimpin kegiatan PPS.
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS.
- Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan.
- Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK.
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Kewajiban Anggota PPS
Sedangkan, anggota PPS juga memiliki tugas dan kewajiban, berikut ini rinciannya:
· Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas.
· Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
· Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Simak Video "Libur Panjang, Bukit Teletubbies di Gunung Bromo Ramai Pengunjung"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tugas PPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya - detikJatim"
Posting Komentar