Search

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya - Pemilu Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 diprediksi minim diikuti oleh bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan. Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Idham Holik mengungkap faktor penyebabnya.

Menurut Idham, salah satu faktor penyebabnya adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada 2024.

"Ya, itu salah satu faktor yang diduga tentunya ada banyak faktor lainnya," ujar Idham, Sabtu, 11 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.

Adapun batas penyerahan dukungan bapaslon perseorangan ke KPU tinggal menyisakan waktu satu hari lagi atau Ahad besok, 12 Mei 2024.

Idham pun mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.

Kendati begitu, Idham optimistis bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada Serentak 2024 di tengah waktu yang terbatas.

"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada," kata Idham.

Senada Idham, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, waktu pendaftaran bapaslon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

“Karena waktunya sudah kami informasikan, kami sosialisasikan melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal,” kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Menurut Dody, semua orang dianggap sudah tahu ketika ketentuan tersebut diundang-undangkan. “Kami berharap itu bisa dipedomani,” ujarnya.

Meski begitu, Dody menyebut tentu ada ruang-ruang untuk mencari keadilan dalam pemilu melalui sengketa-sengketa proses.

“Itu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Kalau memang ada keberatan-keberatan terhadap proses tersebut, ada ruang di Bawaslu untuk mengajukan sengketa proses,” kata dia.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMid2h0dHBzOi8vcGVtaWx1LnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTg2NjUwMS9waWxrYWRhLTIwMjQtZGlwcmVkaWtzaS1taW5pbS1kaWlrdXRpLWJhcGFzbG9uLXBlcnNlb3Jhbmdhbi1rcHUtdW5na2FwLXBlbnllYmFibnlh0gF2aHR0cHM6Ly9wZW1pbHUudGVtcG8uY28vYW1wLzE4NjY1MDEvcGlsa2FkYS0yMDI0LWRpcHJlZGlrc2ktbWluaW0tZGlpa3V0aS1iYXBhc2xvbi1wZXJzZW9yYW5nYW4ta3B1LXVuZ2thcC1wZW55ZWJhYm55YQ?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya - Pemilu Tempo.co"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.