Search

Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa "Backup" Parpol - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim konstitusi, Aswanto, mengungkapkan bahwa seseorang mesti memiliki dukungan partai politik untuk dapat ditetapkan menjadi anggota lembaga penyelenggara pemilu.

Hal itu ia sampaikan selaku ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2024).

"Jangan pernah mimpi untuk lulus jadi penyelenggara kalau tidak di-backup oleh partai politik tertentu. Saya mohon maaf saya ngomong kasar di situ," ucap Aswanto.

"Saya punya data untuk itu. Beberapa kawan yang datang saya rekam, mereka mengatakan 'saya diminta untuk bertanda tangan, tetapi saya tidak mau sehingga saya tidak lulus'. Ini yang menyebabkan orang yang merasa kalah dengan tidak cara yang benar," jelas dia.

Baca juga: Eks Hakim MK Jadi Ahli PAN di Sengketa Pileg

Aswanto juga mengaku mendapatkan informasi dari para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah bahwa seandainya partai politik tertentu melanggar ketentuan pemilu, maka "orang-orang KPU dan Bawaslu" bakal berkoordinasi dengan partai politik yang dimaksud sebelum menangani perkaranya.

"Saya minta teman-teman Bawaslu jujur soal itu supaya Saudara-saudara tidak terkungkung dalam ke kanan," kata Aswanto.

"Saya minta teman-teman penyelenggara supaya tidak dicap bahwa penyelenggara tahun ini adalah penyelenggara yang terburuk, kita harus jujur supaya ke depan memperbaiki jangan lagi seperti itu," terangnya.

Adapun Aswanto menjadi ahli dalam perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca juga: Jajak Pendapat Litbang Kompas, Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Pada perkara itu, PAN mempersoalkan dugaan perubahan perolehan suara yang merugikan mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI, khususnya pada beberapa kecamatan di Kota Bekasi antara mereka, PKS, dan Partai Golkar.

Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Adapun perkara yang dibela Aswanto disidangkan pada panel 1, di mana hakim konstitusi Guntur Hamzah menjadi salah satu pengadil.

Guntur merupakan eks Sekretaris Jenderal MK yang naik tahta setelah Aswanto dilengserkan DPR secara sepihak dan kontroversial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMifGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDUvMjcvMTUxMDExMTEvZWtzLWhha2ltLW1rLWphbmdhbi1taW1waS1qYWRpLXBlbnllbGVuZ2dhcmEtcGVtaWx1LXRhbnBhLWJhY2t1cC1wYXJwb2zSAQA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa "Backup" Parpol - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.