Search

Pelantikan Menyusul Caleg Terpilih Dinilai Inkonstitusional - Medcom.Id

Jakarta: Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan pelantikan anggota legislatif harus serentak. Hal ini merespons Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyatakan caleg terpilih dapat dilantik menyusul jika ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kalau sampai caleg terpilih DPR dan DPD bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional," ujar Titi kepada Medcom.id, Sabtu, 11 Mei 2024.

Titi menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 mengatur KPU untuk mewajibkan caleg terpilih bersedia mengundurkan diri jika maju sebagai kepala daerah. Aturan ini dikeluarkan agar tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.
 


"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," terangnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah(DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) secara jelas turut mengatur pelantikan legislatif secara bersama.

Bahkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 juga secara jelas mengatur bahwa pelantikan susulan tidak dapat dilakukan oleh semua caleg. Melainkan hanya caleg berstatus tersangka dan tersangkus kasus pidana korupsi.

"Kalau ada pelantikan susulan anggota DPR dan DPD bagi mereka yang maju pilkada, maka hal itu adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang," tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

((ADN))

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMibWh0dHBzOi8vd3d3Lm1lZGNvbS5pZC9wZW1pbHUvbmV3cy1wZW1pbHUvd2tCQnY1dmstcGVsYW50aWthbi1tZW55dXN1bC1jYWxlZy10ZXJwaWxpaC1kaW5pbGFpLWlua29uc3RpdHVzaW9uYWzSAQA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelantikan Menyusul Caleg Terpilih Dinilai Inkonstitusional - Medcom.Id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.