Search

Kapan Pencoblosan Gubernur 2024? Simak Jadwal dan Tahapannya - detikNews

Daftar Isi

Jakarta -

Pencoblosan gubernur dan wakil gubernur termasuk dalam agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tahun ini, Pilkada dilaksanakan usai Pilpres dan Pileg 2024.

Lalu, kapan pencoblosan gubernur 2024? Berikut jadwalnya menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Apa Saja Tugas Gubernur?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Berikut daftar tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
  • Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  • Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
  • Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Jadwal Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Menurut PKPU tersebut, pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, pencoblosan gubernur 2024 juga diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Tahapan Pilkada 2024 terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

- Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Saksikan Live DetikSore:

(kny/imk)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiY2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzMyNzEzNi9rYXBhbi1wZW5jb2Jsb3Nhbi1ndWJlcm51ci0yMDI0LXNpbWFrLWphZHdhbC1kYW4tdGFoYXBhbm55YdIBZ2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzMyNzEzNi9rYXBhbi1wZW5jb2Jsb3Nhbi1ndWJlcm51ci0yMDI0LXNpbWFrLWphZHdhbC1kYW4tdGFoYXBhbm55YS9hbXA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kapan Pencoblosan Gubernur 2024? Simak Jadwal dan Tahapannya - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.