Search

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024 - Pemilu Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 kembali menuai polemik.

Dilansir dari Tempo, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung Sirekap dalam sidang sengketa pemilihan umum legislatif atau pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024.

Saat itu, Arief memimpin sidang panel tiga perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar. Partai beringin ini menduga ada penambahan suara Partai Gerindra untuk anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil 6.

Salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh, Yusriadi, mengungkapkan ada perbedaan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen. Sehingga, menurutnya, mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara yang benar.

Arief lantas menyahuti, "Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya?"

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa. Menurut dia, permasalahan perbedaan hasil rekapitulasi secara manual dengan Sirekap terjadi di semua tingkatan. 

"Apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu ya Pak Holik (Idham Holik) ya. Untuk catatan, karena nanti sebentar lagi pilkada," Arief mengingatkan.

Respons KPU

Anggota Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Sirekap sudah pasti dievaluasi. Evaluasi, menurutnya, merupakan fungsi manajerial yang melekat pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini, katanya, juga berbasiskan pada manajemen.

"Sirekap sudah pasti dievaluasi, dan hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sumber materi perencanaan perbaikan kualitas Sirekap ke depan, untuk kepentingan pilkada," ujar Idham kepada Tempo, Kamis malam, 9 Mei 2024.

Idham juga menanggapi sorotan Hakim Konstitusi Arief terhadap Sirekap. Dia menjelaskan, KPU berkomitmen untuk lebih baik dalam penyelenggaraan pilkada yang profesional.

"KPU akan mewujudkan pemberian layanan informasi publik atas hasil perolehan suara Pilkada melalui Sirekap," tutur Idham.

 

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiW2h0dHBzOi8vcGVtaWx1LnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTg2NjE0MS90dWFpLXBvbGVtaWstcmVuY2FuYS1rcHUtcGFrYWktc2lyZWthcC1kaS1waWxrYWRhLTIwMjTSAVpodHRwczovL3BlbWlsdS50ZW1wby5jby9hbXAvMTg2NjE0MS90dWFpLXBvbGVtaWstcmVuY2FuYS1rcHUtcGFrYWktc2lyZWthcC1kaS1waWxrYWRhLTIwMjQ?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024 - Pemilu Tempo.co"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.