Search

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menanggapi soal waktu pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen atau perseorangan yang dianggap terlalu singkat. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyebut waktu pendaftaran calon perseorangan ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat. “Karena waktunya sudah kami informasikan, kami sosialisasikan melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal,” kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2024. 

Jadi, kata Dody, semua orang dianggap sudah tahu ketika ketentuan tersebut diundang-undangkan. “Kami berharap itu bisa dipedomani,” ujarnya.

Kendati begitu, Dody menyebut tentu ada ruang-ruang untuk mencari keadilan dalam pemilu melalui sengketa-sengketa proses. “Itu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Kalau memang ada keberatan-keberatan terhadap proses tersebut, ada ruang di Bawaslu untuk mengajukan sengketa proses,” kata dia.

KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Jakarta melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.

Ihwal syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, melalui Keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang ditandatangai pada 5 Mei 2024. 

Scroll Untuk Melanjutkan

“Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 6 Mei 2024.

Wahyu merinci, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jika memenuhi sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebelumnya, yakni harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

Pilihan Editor: KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMifmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xODY2MzMxL3Jlc3BvbnMta3B1LWpha2FydGEtc29hbC13YWt0dS1wZW5kYWZ0YXJhbi1jYWd1Yi1qYWx1ci1pbmRlcGVuZGVuLXlhbmctZGlhbmdnYXAtc2luZ2thdNIBfWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vYW1wLzE4NjYzMzEvcmVzcG9ucy1rcHUtamFrYXJ0YS1zb2FsLXdha3R1LXBlbmRhZnRhcmFuLWNhZ3ViLWphbHVyLWluZGVwZW5kZW4teWFuZy1kaWFuZ2dhcC1zaW5na2F0?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat - Nasional Tempo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.