BLORA, Radar Bojonegoro - Enam anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) tidak diperpanjang masa tugasnya. Mereka tidak bisa melanjutkan karir mereka anggota badan adhoc di pemilihan kepala daerah (pilkada) karena hasil evaluasi yang tidak memungkinkan. Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan itu.
Koordinator Divisi Pencegaha, Parmas, dan Humas Bawaslu Blora Ahmad Mustain menjelaskan, para anggota panwascam sebelumnya dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut menytakan ada enam orang yang tidak diperpanjang masa tugasnya. Enam orang itu tersebar di enam okecamatan. Yakni kecamatan Krdenan, Jati, Todanan, Jiken, Japah, dan Blora. Masing-masing kecamatan ada satu orang.
"Tiga orang tidak diperpanjang karena sudah jadi PPPK. Yakni yang di Kecamatan Kradenan, Jati, dan Japah" jelasnya. Sementara tiga Panwascam lainnya tidak di perpanjang lantaran dari hasil evaluasi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria. Yakni yang di Kecamatan Todanan, Jiken, dan Blora.
"Untuk itu dibuka pendaftaran Panwascam di enam kecamatan itu. Kebutuhannya satu kecamatan satu orang, Sementara kalau secara keseluruhan tiap kecamatan kebutuhannya tiga orang," paparnya.
Terkait pendaftaram Panwascam sudah dibuka sejak tanggal 3 Mei samapai 7Mei. Dan kini total sudah ada 32 pendaftar. Dengan rincian pendaftar di Kecamatan Blora 11, Jiken 7, Kradenan 5, Jati 2, Todanan 4, Japah 3. "Mereka nanti akan ada seleksi CAT dan berlanjut dengan wawancara juga. Masa kerja selama tahapan pilkada selesai. Mei hingga Desember, sekitar sembilan bulan. Tapi ini belum pasti," tambahnya. (hul/zim)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Enam Pengawas Pemilu Kecamatan Tidak di Perpanjang. - Radar Bojonegoro - Radar Bojonegoro"
Posting Komentar