Search

DKPP Bisa Berhentikan Penyelenggara Pemilu Bila Lalai Jalankan Tugas - Citra Multimedia Indonesia

Ketapang: Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyato menegaskan, pihaknya berwenang memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang terbukti lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sanksi yang diberikan beragam, bahkan bisa pemecatan atau pemberhentian.
 
"Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Anggota DKPP di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
 
Pernyataan ini menanggapi gugatan yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus. Langkah Bapaslon Perseorangan di Pilkada Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca:3 Kabupaten di Sumsel Rawan Konflik saat Pilkada
 
Menurut Didik, ada banyak jenis kelalaian penyelenggara pemilu, misalnya tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi Bapaslon perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan, sikap tidak profesional dapat berupa tidak melayani para Bapaslon secara optimal.
 
Sanksi paling ringan, kata Didik, yaitu peringatan biasa ke penyelenggara pemilu.Selain itu, Didik mengimbau semua Bapaslon Perseorangan yang merasa dirugikan KPU di daerah, agar menyiapkan barang bukti.
 
"Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data dengan KPU," jelasnya.
 
Didik menyatakan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, ia berjanji, pihaknya akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.
 

(AGA)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/5b2XgOVK-dkpp-bisa-berhentikan-penyelenggara-pemilu-bila-lalai-jalankan-tugas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DKPP Bisa Berhentikan Penyelenggara Pemilu Bila Lalai Jalankan Tugas - Citra Multimedia Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.