Search

Penyelenggara Masih Punya Waktu Revisi Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Tengah Pandemi - Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Aditya Perdana menekankan pentingnya mengantisipasi kerumunan massa saat pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.

Ia menyebut kata kunci bagi penyelenggaran Pilkada adalah menghilangkan semua kerumunan massa seperti yang disarankan Satgas Covid-19 dan epidemiolog.

Hal itu disampaikan Aditya saat diskusi virtual bertajuk 'Pilkada di Tengah Masa Pandemi: Siapkah Kita Melakukan Pesta Demokrasi?', Rabu (23/9/2020).

Baca: Kemenkes: Total Ada 1.146 Klaster Penularan Covid-19 di Indonesia

”Karena sudah kebiasaan Pemilu itu dianggap pesta, jadi ya berkerumun,” kata Aditya.

Ia menambahkan, jika terjadi kerumunan, akan ada potensi sekitar 5 juta orang terinfeksi virus corona setelah proses Pilkada selesai pada Desember 2020.

Aditya menilai masalah serius ada pada aktor dan regulasi.

Sehingga, ia mengatakan, penyelenggara masih punya waktu untuk merevisi berbagai regulasi terkait pelaksanaan Pemilu.

Baca: 10 Hari PSBB Ketat di Jakarta, Penambahan Kasus Positif Covid-19 Rata-rata Sentuh Angka Seribu

Aditya juga meminta, regulasi tersebut jangan hanya mencontoh dari format sebelumnya saat situasi normal.

Namun, penyelenggara harus benar-benar membuat peraturan yang memasukkan protokol kesehatan di setiap tahapan pemilihan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/23/penyelenggara-masih-punya-waktu-revisi-regulasi-pelaksanaan-pemilu-di-tengah-pandemi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyelenggara Masih Punya Waktu Revisi Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Tengah Pandemi - Tribunnews.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.