"KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, pemda (pemerintah daerah), dan aparat tak bisa kerja sendiri, tapi satu orkestrasi supaya (pilkada) tidak ditunda," ujar anggota Komisi II Mardani Ali Sera dalam diskusi MNC Trijaya FM, Sabtu, 26 September 2020.
Menurut dia, memadukan kerja penyelenggara pemilu pemda, dan aparat bisa dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, Kemendagri mewakili kepala daerah dan mantan kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Fungsikan saja, ini ujian untuk Mendagri," kata dia.
Baca: Sanksi Berat Ancam Cakada yang Menyalahgunakan Kewenangan
Namun, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menilai menyatukan kinerja antarlembaga dan institusi tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Perlu sinergitas antarstakeholder untuk menyukseskan pilkada yang lancar dan aman dari covid-19.
"Ada enam stakeholder, dari sisi penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemudian, peserta pemilu yaitu partai politik dan pasangan calon," terang dia.
Stakeholder lainnya yakni media massa untuk membantu sosialisasi, serta aparat keamanan.
(AZF)
Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/Wb70g6rk-penyelenggara-pemilu-pemda-dan-aparat-harus-kompak-dalam-pilkada-2020Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelenggara Pemilu, Pemda, dan Aparat Harus Kompak dalam Pilkada 2020 - Citra Multimedia Indonesia"
Posting Komentar