JAKARTA, REDAKSI24.COM—Pimpinan penyelenggara pemilu bersama dua menteri yakni Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan Menpan RB( Menteri Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi) menandatangani SKB (Surat Keputusan Bersama) pengawasan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pikada Serentak 2020, di Jakarta, Kamis (10/09).
Kedua pimpinan penyelenggara Pemilu dimaksud, yakni Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Sementara dua menteri tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian dan Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
SKB itu juga diteken pihak terkait lainnya, yakni Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana dan Ketua KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Agus Parmusinto. Penandatangan SKB digelar secara virtual dengan disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenpolhukam Mayjen TNI Purnomo Sidi.
Menurut Menpan RB, Tjahjo Kumolo, penetapan SKB tersebut bertujuan antara lain sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Juga untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN, sekaligus mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai pemerintah ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Kepala Kemenag Tangsel Dipanggil Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada
Kata Tjahjo, netralitas ASN menjadi jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi kuat dan iklim demokrasi sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur dan adil.
Sementara Tito Karnavian menilai netralitas ASN menjadi kunci penting dalam meminimalkan konflik di daerah sebagai dampak dari pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada. “”Netralitas kunci keberhasilan pilkada ini, juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik yang kita waspadai,”jelas Mendagri.
Ketua Bawaslu, Abhan, berharap keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bisa berkurang dibandingkan Pilkada 2018. Pihaknya nebcatat sedikitnya 700 kasus ketidaknetralan oknum PNS, Polri dan TNI di Pilkada serentak 2018.
“Memang ASN sering ada di posisi dilematis pada setiap agenda pemilu maupun pilkada. Dalam konteks perhelatan politik kontestatif, kita sering mendapati kenyataan bahwa mereka tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan,” kata Abhan.
Faktor utamanya, kata dia, disebabkan adanya intimidasi dan ancaman oleh kekuasaan birokrasi kepada ASN di tingkat bawah. “Sebab, mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi,”pungkasnya.(Fransiska/Ant/Jaya)
Penyelenggara pemilu, dua menteri, pengawasan, netralitas, ASN
(Penyelenggara Pemilu bersama dua menteri menandatangan SKB pengawasan netralitas ASN
Baca Lagi Aje https://www.redaksi24.com/penyelenggara-pemilu-bersama-mendagri-dan-menpan-rb-teken-skb-pengawasan-netralitas-asn-di-pilkada/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelenggara Pemilu Bersama Mendagri dan Menpan RB Teken SKB Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada - Redaksi24"
Posting Komentar