Search

Pemilihan Umum sebagai Wujud Demokrasi Pancasila - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sistem pemilihan pejabat publik yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia dengan sistem pemerintahan demokrasi.

Dalam buku Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pemilu dianggap sebagai lambang sekaligus tolok ukur dari demokrasi.

Dengan pemilu, demokrasi dianggap sistem yang menjamin kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas.

Dalam Demokrasi Pancasila seperti di Indonesia, Pemilu sebagai sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Sudah menjadi kewajiban, pemerintahan demokrasi melaksanakan pemilihan umum dalam waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan

Pemilu di Indonesia

Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilandasi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat, yaitu:

"...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.."

Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 mengatajan bahwa:

"kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia, pemilu di Indoensia dilaksanakan secara langsung. Di mana rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di badan-badan perwakilan rakyat, seperti:

  • Presiden dan wakil presiden
  • DPR
  • DPRD I
  • DPRD II
  • DPD

Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional

Menurut Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur serta adil.

Langsung artinya rakyat memilij wakilnya secara langsung sesuai hati nuraninya. Umum yaitu semua warga negara yang sudah memenuhi persayarkat untuk memilih, berhak mengikuti pemilu.

Arti dari bebas adalah setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun. Sedangkan rahasia yaitu dalam memberikan hak suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan data dan tidak diketahui oleh pihak manapun.

Sementara itu arti jujur menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, serta semua pihak harus bersikap jujur.

Asas adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu peserta dan pemilih mendapat perlakukan yang sama sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia

Ilustrasi pemiluSERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi pemilu
Tujuan pemilu

Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, pemilu memiliki beberapa tujuan:

  • Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
  • Melaksanakan kedaulatan rakyat
  • Dalam rangka melakukan hak-hak asasi warga negara

Sesuai dengan apa yang dicantumkan pada Pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945 Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat. Sehingga pemilu merupakan kesempatan kepada warga negara untuk melaksanakan haknya dengan tujuan:

  • Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimiliki.
  • Terbuka kemungkinan bagi warga negara untuk duduk dalam badan perwakilan rakyat sebagai wakil yang dipercaya oleh pemilihnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/04/133046169/pemilihan-umum-sebagai-wujud-demokrasi-pancasila?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilihan Umum sebagai Wujud Demokrasi Pancasila - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.