Pemerintah berkukuh menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020. Menurut pemerintah, pilkada merupakan hak konstitusional rakyat. Selain itu, helatan itu dapat mencegah kepala daerah dijabat pelaksana tugas (Plt) secara bersamaan. Apalagi pejabat sementara tidak dapat memutuskan kebijakan strategis.
Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, melaksanakan pilkada di tengah pandemi bukan sesuatu yang mustahil. Hal ini mengingat sejumlah negara, seperti Korea Selatan (Korsel) dan Singapura tetap menghelat pemilihan umum sambil menerapkan protokol kesehatan.
Padahal ketika ditelisik lebih dalam, Korsel dan Singapura menjalankan pemilu ketika kasus aktif Covid-19 mulai menurun. Korsel yang menggelar pemilu kala 15 April 2020, rata-rata kasus aktif Covid-19 telah turun 58% dalam sebulan. Sementara, kasus aktif Singapura juga telah menurun rata-rata 67% dalam sebulan sebelum pemilu diadakan pada 10 Juli 2020.
Berdasarkan data terakhir pada Senin (28/9) lalu, Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan pada kasus aktif Covid-19. Rata-rata kasus aktif naik 58% dalam sebulan. Melihat kasus yang belum terkendali, sejumlah pihak meminta penundaan pilkada akhir tahun ini.
(Baca: Rentannya Menyelenggarakan Pilkada Saat Pandemi Covid-19)
(Baca: Rapuhnya Indonesia Menghadapi Covid-19)
(Baca: Pandemi Covid-19 yang Terlambat Diantisipasi Indonesia)
Baca Lagi Aje https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5f73ddeed163a/beda-pemilu-berbagai-negara-saat-pandemiBagikan Berita Ini
0 Response to "Beda Pemilu Berbagai Negara Saat Pandemi - Katadata.co.id"
Posting Komentar