Jakarta, Beritasatu.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mempunyai hak pilih dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Hak tersebut tidak akan dicabut. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (1/9/2020). Tjahjo menanggapi adanya usulan dari Anggota DPR terkait penghapusan hak pilih ASN dalam pemilu.
“Ketika ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) dalam posisi netral, tetapi diberi hak politik, masih banyak kendala dalam penegakan disiplin, apalagi kalau ASN tersebut dihapuskan haknya dalam memilih dalam pemilu,” kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan tidak dihapusnya hak pilih itu dari sudut teori dapat ditinjau dalam dua perspektif. Pertama, perspektif kompetitif. Menurut Tjahjo, pada saat ini kedewasaan politik ASN belum cukup. Akibatnya, pemilu menjadikan ASN melakukan kompetisi tidak sehat.
Kedua, perspektif partisipatif. Tjahjo menyatakan apabila ASN kehilangan hak politiknya, maka bisa berdampak apatis tidak peduli kehidupan politik dalam negeri. Karena itu, Tjahjo meminta ASN tetap bersikap netral.
“Saran kami. Tetap bersikap netral dengan berbagai instrumen yang dapat menjamin netralitas, termasuk perlindungan politis dari salah satu kekuatan poltik yang bersaing. Jadi tetap memiliki hak politik dalam pemilu,” tegas Tjahjo.
Jumlah
Tjahjo mengungkap jumlah ASN atau PNS saat ini sebanyak 4.189.121 orang. Menurut Tjahjo, hak politik ASN dijamin oleh UU untuk mengikuti pemilu. Namun penggunaan hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Di satu pihak PNS harus bersikap netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat, di lain pihak PNS melaksanakan hak politik menyalurkan aspirasi politiknya melalui pemilu. Sebagai birokrasi pelayanan publik, jumlah tersebut berpotensi untuk mengungkit suara yang berpuluh kali lipat, sehingga menjadi rebutan para elite politik untuk mencoba mengganggu netralitas dari ASN,” kata Tjahjo.
Tjahjo menuturkan dalam posisi yang seharusnya netral sesuai dengan regulasi, tetapi justru terjadi banyak pelanggaran terhadap netralitas. Pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya sedikit yang dijatuhkan hukuman disiplin. Sebab pejabat pembina kepegawaian (PPK) merupakan gubernur, bupati, dan wali kota.
“PPK enggan menjatuhkan disiplin, karena menyangkut kepentingan yang bersangkutan sebagai elite politik. Saat ini kami Bersama KASN sedang merumuskan sanksi disiplin yang tegas, yaitu apabila diketahui melanggar disiplin PNS, akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan di BKN. Dengan pemblokiran data tersebut maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani,” tegas Tjahjo.
Sumber:BeritaSatu.com
Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/carlos-ky-paath/politik/671641/hak-pilih-asn-dalam-pemilu-tidak-akan-dicabutBagikan Berita Ini
0 Response to "Hak Pilih ASN dalam Pemilu Tidak Akan Dicabut - BeritaSatu"
Posting Komentar