Search

Tak Lolos Verifikasi di Provinsi, Parpol Gagal Ikut Pemilu

Parpol tidak lolos verifikasi secara nasional jika tidak lolos verifikasi di satu DPW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hasil verifikasi partai politik (Parpol) di tingkat kepengurusan provinsi (DPW) berpengaruh secara nasional. Parpol bisa tidak lolos dalam verifikasi secara nasional jika tidak lolos verifikasi di salah satu kepengurusan DPW.

"Jika tidak memenuhi syarat verifikasi di salah satu provinsi, maka tidak memenuhi 100 persen kepengurusan parpol di tingkat provinsi. Maka, iya, ini berpengaruh secara nasional," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (1/2) malam.

Pramono melanjutkan, jika demikian ada potensi jika Parpol yang tidak lolos verifikasi di satu kepengurusan provinsi, maka tidak lolos verifikasi Parpol secara nasional. Hal ini merujuk kepada pasal 173 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal ini diatur bahwa syarat verifikasi tingkat provinsi adalah 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi. Dengan demikian, tegas Pramono kepengurusan Parpol di semua provinsi Indonesia harus lolos verifikasi.

Namun, pihaknya menegaskan jika masih ada waktu perbaikan untuk verifikasi Parpol di tingkat provinsi. Waktu perbaikan ini dijadwalkan pada 1 hingga 2 Februari. KPU akan melakukan verifikasi perbaikan syarat kepengurusan tingkat DPW pada 3 Februari.

"Masih ada waktu perbaikan. Kami juga menyediakan waktu untuk melakukan verifikasi perbaikan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan,mengatakan dualisme kepengurusan yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuat proses verifikasi di tingkat provinsi tersebut belum tuntas. Hingga saat ini baru ada 11 Parpol yang statusnya lolos verifikasi kepengurusan tingkat Provinsi DIY.

Hamdan menjelaskan, pada 29 Januari lalu pihaknya sudah mendatangi kantor PPP yang berada di Jl Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Bumijo, Kota Yogyakarta. KPU DIY berencana melakukan verifikasi dengan berpedoman pada data kepengurusan PPP yang ada di SIPOL KPU pusat.

"Di sana, kami tidak menjumpai pengurus sebagaimana yang tertera di SIPOL KPU. Yang ada adalah pengurus yang tidak sesuai dengan data SIPOL. Sehingga dengan begitu kami tidak bisa melakukan verifikasi apapun, baik pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dan juga domisili kantornya juga," ungkapnya ketika dikonfirmasi Republika, Kamis.

Kondisi ini, katanya, masih berlangsung hingga saat ini. "Akhirnya saat ini kami nyatakan verifikasi untuk PPP di tingkat kepengurusan provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat (BMS)," lanjut Hamdan.

Dia mengungkapkan, KPU DIY berpegang kepada kepengurusan di Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) sebagaimana yang juga tertulis di SIPOL KPU. Berdasarkan data SK tersebut, maka kepengurusan kubu Romahurmuzy (Romi) lah yang semestinya diverifikasi.

"Jadi pengurus versi Pak Romi sendiri sudah beberapa kali berkonsultasi dengan kami. Kami sarankan agar informasi di SIPOL itu diperbaiki. Misalnya saja, jika alamat kantor pindah, maka data SIPOL juga harus dirubah. Sebab, jika tidak, pada tahapan perbaikan nanti kami akan datang lagi ke Jalan Tentara Rakyat Mataram itu lagi," papar Hamdan.

Menurutnya, jika kubu Romi menghendaki untuk verifikasi di kantor pihak yang sesuai SK Kemenkum-HAM maka syaratnya harus merubah data SIPOL terlebih dulu. Sebab, perubahan data SIPOL masih sangat memungkinkan.

'Perubahan ini sangat mungkin sebab data SIPOL kan yang melakukan input adalah parpol sendiri. Kami tunggu sampai sebelum 3 Februari untuk melakukan perbaikan itu. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan,jadwal dan program pemilu 2018 masa perbaikan verifikasi parpol dijadwalkan pada 1-2 Februari, maka bisa diganti selama waktu tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini baru ada 11 parpol yang berstatus lolos verifikasi tingkat kepengurusan provinsi DIY. Kesebelas parpol itu adalah PBB, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PKS dan PKPI.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/02/01/p3h3j6354-tak-lolos-verifikasi-di-provinsi-parpol-gagal-ikut-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Lolos Verifikasi di Provinsi, Parpol Gagal Ikut Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.