Search

Transparansi Lembaga Survei Diminta Diatur Dalam UU Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu mengatakan, lembaga survei di Indonesia belum memiliki tradisi transparansi yang kuat.

Transparan yang dimaksud, yakni menyebutkan secara lugas sumber pembiayaan survei serta apakah lembaga survei itu sekaligus menjadi konsultan politik pihak tertentu atau tidak.

Untuk itu, ia mendorong agar transparansi kerja lembaga survei diatur lebih jelas dalam UU Pemilu.

"Tradisi itu memang belum kuat di lembaga survei. Setiap kali mempublikasikan hasil surveinya, ia tidak mempublikasi sumber dana survei mereka dari mana dan mereka menjadi konsultasnnya siapa," ujar Yohan dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2018).

Akibatnya, opini masyarakat 'tersesat' kepada informasi yang disajikan, tanpa tahu apa maksud di balik diadakannya survei itu.

Bentuk kongkretnya, opini masyarakat dapat dimobilisasi untuk kepentingan tertentu.

Menurut Yohan, cara-cara seperti ini tidak adil bagi masyarakat.

"Bagian terpentingnya bagi publik adalah transparansi. Kalau transparan, publik kan jadi tahu saat survei ini ternyata memang sengaja dikomodifasi untuk kepentingan kliennya. Yang jelas publik ini jadi tahu sejak awal," ujar Yohan.

Yohan mendorong agar prinsip transparansi lembaga survei tersebut termuat di dalam UU Pemilu.

Sebab, pada era sekarang di mana demokrasi sudah berkembang sedemikian rupa, peran lembaga survei semakin penting bagi kehidupan masyarakat.

Tidak hanya survei tentang politik, melainkan survei tentang segala aspek kehidupan masyarakat.

"Sejauh ini, di UU Pemilu hanya mengatur terkait publikasi. Misal, survei tidak boleh diumumkan di masa tenang, lalu hitung cepat tidak boleh diumumkan sebelum TPS ditutup, lalu lembaga survei yang ingin melakukan hitung cepat harus mendaftar dulu. Itu soal teknis semua, bukan substansif dan prinsip," ujar dia.

"Oleh sebab itu, saya pikir ke depan, melalui asosiasi lembaga survei, bisa didorong bagaimana ada aturan main yang lebih jelas, agar lembaga survei semakin transparan dan masyarakat mendapat efek positifnya," lanjut dia.

Yohan yakin, apabila aturan main itu diterbitkan, maka keuntungan juga didapatkan oleh lembaga survei. Dia akan semakin kredibel dan mempunyai payung hukum dalam beraktivitas.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/06/30/19560211/transparansi-lembaga-survei-diminta-diatur-dalam-uu-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Transparansi Lembaga Survei Diminta Diatur Dalam UU Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.