Search

Kesiapan Logistik Pilkada 2018 dan Integritas Pemilu 2019

Jakarta - Menyongsong pelaksanaan Pilkada 2018 adalah tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu di antaranya KPU, Bawaslu, dan beberapa elemen instansi publik lainnya. Hal ini karena tahapan krusial dalam proses pengadaan dan distribusi logistik beririsan dengan bulan Ramadan serta Lebaran 1439 H. Logistik pemilu, seperti tertulis dalam banyak literatur kepemiluan adalah alat untuk mengkonversi suara menjadi kursi. Karena itu perhatian terhadap terselenggaranya manajemen logistik yang baik adalah keniscayaan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dalam kondisi apapun.

Logistik pemilu di banyak negara disebut juga sebagai election material. Berbeda dengan proses distribusi logistik pelaksanaan kegiatan nasional lainnya, logistik pemilu adalah sarana penting dalam perhelatan besar demokrasi yang melibatkan banyak orang dan banyak jalur. Tiga proses pasokan logistik utama yang berlangsung dalam pemilu atau pilkada saat ini adalah proses pengadaan, distribusi, dan penarikan logistik. Tidak bisa tidak, ketiga elemen tersebut adalah kunci utama kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang genuine dan berintegritas

Proses pengadaan dalam siklus pemilu meliputi pengadaan jasa dan pengadaan barang. Tidak seperti instansi lain, beberapa item barang dan jasa dalam proses pemilu sangat spesifik, sehingga tidak semua perusahaan dapat menyediakan. Secara garis besar, proses pengadaan barang dan jasa pemilu terbagi atas dua tahapan; pertama, logistik pada persiapan pemilu, dan logistik pada pelaksanaan pemilu.

Barang dan jasa yang harus disiapkan pra pelaksanaan pemilu di antaranya adalah aplikasi dan software untuk pengolahan data pemilih, data yang berkaitan dengan peserta pemilu, serta aplikasi yang berhubungan dengan proses penghitungan suara supaya dapat diakses oleh publik. Seluruh aplikasi ini tidak akan berjalan dengan baik jika infrastruktur kerasnya tidak disiapkan. Artinya, seluruh penyelenggara pemilu sampai level kabupaten kota harus memiliki perangkat keras yang diperlukan, seperti scanner supercepat, dan komputer dengan spek tertentu yang kompatibel dengan aplikasi yang digunakan.

Tahapan selanjutnya adalah pengadaan barang yang digunakan pada hari H pemilu. Di antara barang yang harus ada dalam tempat pemungutan suara adalah kotak dan bilik suara, alat coblos atau penanda surat suara, surat suara, tinta, dan surat suara untuk penyandang disabilitas netra. Dari daftar tersebut, beberapa item dapat dilaksanakan menggunakan mesin modern, dengan harga yang terstandar. Tapi, alat coblos dan bantalannya, serta surat suara untuk pemilih dengan disabilitas adalah item khusus yang hanya dimiliki oleh penyedia barang tertentu.

Seluruh proses pengadaan ini akan lancar jika tahapan pemilunya direncanakan dengan baik. Beberapa kesulitan yang rawan mengganggu proses pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu pada Pilkada Serentak 2018 ini adalah karena waktu pelaksanaan pilkada berdekatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

Proses beberapa distribusi logistik pemilu dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan dan hari Lebaran. Penyedia barang dan jasa tentu lebih kesulitan mencari pekerja untuk kegiatan pengangkutan dan distribusi. Belum lagi apabila ada peraturan yang melarang truk dan pick-up logistik selain sembako berhenti beroprasi karena menjelang Ramadan dan Hari Raya. Karena itu, KPU harus bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk memberikan permisi dan jaminan keamanan kepada kendaraan besar yang sedang membawa logistik pemilu.

Beberapa prinsip penyediaan logistik pemilu di antaranya adalah tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat kualitas. Berhimpitannya waktu penyelenggaraan pemilu dengan hari besar keagamaan mayoritas penduduk di Indonesia ini harus membuat penyelenggara pemilu lebih waspada terhadap terlanggarnya prinsip penyediaan logistik pemilu tersebut.

Prinsip tepat waktu artinya, penyedia barang dan jasa harus memperhitungkan waktu pelaksanaan pengadaan, penyediaan barang dan jasanya sesuai dengan jadwal. Tepat guna adalah prinsip yang menekankan pada ketepatan penggunaan logistik, sehingga tidak ada logistik yang diadakan atau dibeli dengan sia-sia dan tidak dapat digunakan.

Tepat sasaran adalah bahwa logistik yang disediakan oleh rekanan didistribusikan tepat pada end user-nya. Beberapa risiko jika KPU abai terhadap prinsip ini adalah surat suara yang salah kirim, tidak sesuai denga daerah pemilihannya. Misalnya, surat suara yang mestinya dikirim ke Kecamatan A, ternyata dikirim ke Kecamatan B. Pada pilkada kesalahan seperti ini jarang terjadi. Tapi, jika kesalahan ini terjadi pada pemilu, KPU harus mempersiapkan opsi pemilihan ulang pada TPS tertentu yang logistiknya salah sasaran.

Jaminan terhadap keberhasilan pengelolaan logistik pemilu adalah cermin masa depan kelancaran pelaksanaan pemilu. Dengan pengelolaan logistik pemilu yang cermat dan sesuai dengan SOP, KPU telah mendapatkan separuh keberhasilan pelaksanaan pemilu. Sisanya lagi adalah menjaga integritas KPU dan Badan Ad-Hoc dalam proses penghitungan suara, dan penarikan logistik pemilu.

Tanggung jawab terhadap keberhasilan proses logistik dalam siklus tahapan Pilkada 2018 tidak hanya bertumpu di pundak satu institusi penyelenggara/KPU. Bawaslu, Kepolisian, bahkan Dinas Perhubungan pun harus memberikan dukungan yang nyata terhadap KPU dalam urusan ini.

Anieq Fardah penerima beasiswa Tata Kelola Pemilu pada S2 Ilmu Politik Universitas Airlangga 2015-2017

(mmu/mmu)

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini sekarang!

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/kolom/d-4063728/kesiapan-logistik-pilkada-2018-dan-integritas-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kesiapan Logistik Pilkada 2018 dan Integritas Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.