Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Panwaslu Kabupaten Rote Ndao menemukan tiga pelanggaran pemilu.
Pelanggaran pemilu dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan pencoblosan pada pilkada di Kabupaten Rote Ndao.
Ketua Panwaslu Kabupaten Rote Ndao, Tarsis Toumeluk kepada Pos Kupang yang ditemui diruang kerjannya pada, Kamis (28/6/2018) siang mengatakan, kasus pertama terkait dengan temuan kendaraan dinas yang plat nomornya diikat atau dibungkus dengan bendera paslon.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Rote Barat Laut yang dilakukan oleh Kepala Desa Fatauni, Kecamatan Rote Barat Daya Petrus Duma.
"Kasus tersebut sudah dilakukan klarifikasi dan akan dibahas dalam forum gakumdu," kata Tarsis.
Kasus kedua, sebut Tarsis, terkait dengan adanya indikasi money politick di Kecamatan Pantai Baru.
Baca: Lima komisioner di KPU Rote Ndao Diberhentikan Sementara
Kasus tersebut merupakan hasil penggeledahan aparat kepolisian terhadap Andreas Tupu.
"Andreas dari Paket Lontar, tapi uang tersebut digunakan untuk bayar saksi di TPS. Kami juga sudah klarifikasi dan akan membahasnya di forum gakumdu," sebut Tarsis.
Kasus ketiga, lanjut Tarsis, terkait dengan adanya indikasi money politick yang dilakukan oleh Yustus Loden yang merupakan tim pemenangan Paket Lentera.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan hasil penggeledahan aparat kepolisian dari Polsek Kecamatan Pantai Baru terhadap Yustus Loden.
"Namun dari hasil pemeriksaan oleh kepolisian uang tersebut ternyata digunakan untuk membeli pesanan semen dan besi sehingga kepolisian setempat menyuruhnya pulang," katanya.
Ia menjelaskan, ketiga kasus tersebut terjadi sebelum dilakukan tahapan pencoblosan.
Ketiga kasus tersebut telah dilakukan klarifikasi dan akan dibahas di forum gakumdu. (*)
Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/28/panwaslu-rote-ndao-temukan-pelanggaran-pemilu-sebelum-pencoblosanBagikan Berita Ini
0 Response to "Panwaslu Rote Ndao Temukan Pelanggaran Pemilu Sebelum ..."
Posting Komentar