Search

Bawaslu Khawatir Banyak Pelanggaran Pemilu Akibat SP3 Iklan PSI

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu khawatir dampak dihentikannya penyidikan kasus pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menimbulkan banyak pelanggaran serupa. "Dampaknya (penghentian penyidikan dugaan pelanggaran pidana iklan PSI) akan ada ketidaktertiban dari peserta pemilu," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di kantornya, Kamis, 31 Mei 2018.

Peserta pemilu dikhawatirkan bakal memanfaatkan putusan penanganan PSI menjadi dasar melakukan pelanggaran yang sama, yakni berkampanye sebelum waktunya. "Ini akan menjadi tanda tanya." Bahkan, berdasarkan putusan ini, Bawaslu memperkirakan akan ada perlombaan untuk mengkampanyekan diri lewat media. Sehingga, partai yang mempunyai dana besar akan lebih mendominasi pemasangan iklan di media massa. "Yang tidak punya banyak sumber dana akan kesulitan."

Baca: Bawaslu Sebut Tak Mungkin Cabut Laporan ...

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus tindak pidana pemilu iklan PSI, Kamis, 31 Mei 2018. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan penyidikan dugaan pidana pemilu iklan PSI tidak dilanjutkan ke penuntutan karena ada keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum.

"Penyidikannya dihentikan karena perbedaan keterangan soal jadwal kampanye dari anggota KPU saat diperiksa Bawaslu dan Bareskrim," kata Abhan.

Baca: Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke ...

Hal ini, kata Ratna, akan menimbulkan persaingan yang tidak fair. Ratna memperkirakan Bawaslu akan sulit melacak sumber dana kampanye peserta pemilu imbas putusan ini. "Kami tidak mau pemilu berbiaya tinggi.”

Namun, Bawaslu bakal tetap menindak peserta pemilu yang memasang iklan di luar kampanye. Kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Sedangkan, massa kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik pada 21 hari sebelum masa tenang, atau 24 Maret 2018 - 13 April 2018. Bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal seperti tertuang di Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bisa dipidanakan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1094593/bawaslu-khawatir-banyak-pelanggaran-pemilu-akibat-sp3-iklan-psi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Khawatir Banyak Pelanggaran Pemilu Akibat SP3 Iklan PSI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.