Search

Kontras Minta Bawaslu Memperjelas Isu Komunis di Peraturan Pemilu

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras minta) Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menspesifikan larangan penyebaran isu komunis dalam pelaksanaan Pemilu. "Isu kian gencar menjadi alat serang dalam kontestasi pilkada sejak pemilihan presiden 2014," ujar anggota Kontras, Dimas, di kantor Bawaslu Republik Indonesia, Jumat, 22 Juni 2018.

Menurut Dimas, dalam peraturan pemilu, isu komunis tidak dinyatakan secara jelas, apakah termasuk dalam ujaran kebencian atau kampanye hitam. Dimas menilai tidak adanya sikap tegas  Bawaslu sejak pilpers 2014 menyebabkan isu komunis  kian menyebar dan meluas ke pilkada.

Baca: Isu Komunisme Dikhawatirkan Menjadi Teror bagi Masyarakat

"Ini dampak dari isu yang digoreng saat pilpers 2014 tidak ditindaki dengan tegas, hingga isu ini kian menjadi alat serang antar-kandidat kepala daerah," ujarnya.

Komisioner Bawaslu RI Afifuddin membenarkan isu komunis belum dijelaskan secara spesifik dalam peraturan pemilu. Dia mengakui isu tersebut memiliki daya rusak dan konflik yang tinggi.

Simak: Romy PPP Cerita Soal Obor Rakyat dan Fitnah Komunis untuk Jokowi

"Secara spesifik isu komunis memang belum dituangkan dalam peraturan pemilu, namun hal ini digeneralisirkan dalam ujaran kebencian dan kampanye hitam," katanya.

Afifuddin berujar Bawaslu sudah konsen terhadap isu komunis. Bawaslu, kata dia, siap menerjunkan anggota lebih untuk daerah-daerah yang rawan dengan isu-isu komunis.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1100011/kontras-minta-bawaslu-memperjelas-isu-komunis-di-peraturan-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kontras Minta Bawaslu Memperjelas Isu Komunis di Peraturan Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.