TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai penolakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menandatangani draft Peraturan KPU (PKPU) menghambat tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Tak sepantasnya dilakukan. Menkumham bisa dianggap menghambat proses tahapan penyelenggaraan pemilu jika membiarkan PKPU yang dibuat KPU tak disahkan hanya karena Menkumham tidak mau menandatangani," ujar Lucius, Selasa (5/6/2018).
Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM bukan institusi tepat untuk menilai PKPU yang dibuat KPU bertentangan dengan UU atau tidak. Dia mengatakan, Yasonna tidak bisa menggunakan alasan itu untuk tidak menandatangani PKPU
"Yang bisa menilai pelanggaran dari PKPU yang dibuat KPU adalah Mahkamah Agung jika ada pihak yang mengajukan gugatan," kata dia.
Dia menegaskan, ancaman Menkumham juga bisa dianggap sebagai suatu bentuk intervensi terhadap KPU yang menurut undang-undang (UU) harus bekerja atas prinsip mandiri dan otonom serta independen.
Selain itu ancaman tidak mau menandatangani PKPU dari Menkumham bisa memunculkan kritik dari publik yang merasa aspirasi dalam menunjukkan partisipasi untuk penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan bersih justru "dibunuh" oleh sikap menteri yang cenderung "otoriter".
"Penolakan terhadap mantan napi koruptor adalah suara mayoritas warga negara atau pemilih yang sudah jengah melihat tingkah polah pejabat baik di eksekutif maupun legislatif yang tak kenal henti melakukan korupsi," tegasnya.
Melalui pembatasan mantan narapidana korupsi berpartisipasi Pemilihan Legislatif 2019, kata dia, rakyat menginginkan ada keseriusan dari elit negara memastikan mantan koruptor tidak lagi mengisi daftar caleg karena hanya dengan sikap tegas sejak awal, jaminan lahirnya wakil rakyat yang bersih mulai memiliki harapan.
Dia menambahkan Yasonna jangan sampai justru menjadi "alat" koruptor untuk kembali ke jagad perpolitikan hanya karena kuasanya untuk menandatangani PKPU.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.
Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/05/tolak-tandatangan-pkpu-menkumham-dinilai-hambat-tahapan-penyelenggaraan-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Tolak Tandatangan PKPU, Menkumham Dinilai Hambat Tahapan ..."
Posting Komentar