Search

Masyarakat Madani Menangkan Demokrasi dengan Hapus Ambang ...

TEPAT pada 13 Juni 2018, sejumlah 12 (dua belas) pemohon melalui kuasanya INTEGRITY (Indrayana Centre for Government Constitution and Society) telah mendaftarkan secara online uji materi atas Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal itu menyoal konstitusionalitas presidential threshold (syarat ambang batas pencalonan presiden).

"Hari ini, Kamis 21 Juni, kami menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut, setelah kantor Mahkamah Konstitusi kembali buka pasca libur Idul Fitri," demikian pernyataan tertulis yang disebarkan secara online.

Ke 12 para pemohon adalah perseorangan WNI dan badan hukum publik nonpartisan yang mempunyai hak pilih dalam pilpres, pembayar pajak, serta berikhtiar untuk terus menciptakan sistem pemilihan presiden yang adil dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ke 12 pemohon adalah:

1. M. Busyro Muqoddas

2. M. Chatib Basri

3. Faisal Basri

4. Hadar N. Gumay

5. Bambang Widjojanto

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://wartakota.tribunnews.com/2018/06/21/masyarakat-madani-menangkan-demokrasi-dengan-hapus-ambang-batas-capres-hasil-pemilu-2014

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masyarakat Madani Menangkan Demokrasi dengan Hapus Ambang ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.