TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras dalam melakukan pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 dalam rapat pleno yang dilaksanakan hari ini. Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M. Afifuddin mengatakan Bawaslu memiliki beberapa catatan dan rekomendasi pada rapat pleno terbuka itu.
Catatan pertama, kata Afifuddin, berita acara DPS pemilu bagi daerah yang melaksanakan pilkada tidak melampirkan data pemilih potensial non-KTP elektronik. Sehingga tidak terdapat informasi terkait pemilih potensial yang akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berdasarkan perekaman dan DPTB Pilkada.
"Rekomendasi perbaikan Bawaslu adalah setelah pemungutan suara Pilkada berlangsung, KPU segera melakukan konsilidasi data DPTB dan memasukkannya dalam DPSHP Pemilu," kata Afifuddin pada Sabtu, 23 Juni 2018.
Baca: SBY Minta Pemerintah Bantu Rakyat Tidak Hanya Menjelang Pemilu
Kedua, terdapat perbedaan dalam Berita Acara Provinsi yang menuliskan jumlah DPS Pemilu dari jumlah DPT Pilkada ditambah dengan pemilih pemula dan terdapat pula yang memisahkan DPS pemilu dengan data pemilih pemula. Bawaslu merekomendasikan agar KPU memastikan dalam DPSHP perlu mencakup pemilih yang terdiri dari DPT pemilu terakhir, pemilih pemula dan pemilih potensial yang sudah melakukan perekaman.
Ketiga, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi secara berkelanjutan untuk melakukan pendataan dan perekaman untuk mengakomodasi pemilih di lapas, panti dan tempat sejenisnya.
Keempat, kata Afifuddin, Bawaslu menemukan berita acara pleno DPS Papua masih menyisakan empat daerah yang belum menetapkan DPS, yaitu Intan Jaya, Mimika, Lanny jaya dan Mamberamo tengah. "Dalam proses perekaman e-KTP, keempat daerah tersebut juga mempunyai kendala dalam perekaman," ujarnya.
Baca: Pilkada Serentak 2018, KPU Diingatkan Soal Daftar Pemilih
Yang kelima, Bawaslu menemukan terdapat rata-rata jumlah pemilih per TPS yang berdasarkan DPS yang rendah (di bawah 260 pemilih/TPS). Afifuddin mengatakan pihaknya merekomendasikan selain mempertimbangkan aspek kedekatan daya jangkau pemilih ke TPS, KPU perlu memperhatikan aspek efisiensi dalam penyediaan perlengkapan pemungutan suara.
Keenam, penggunaan Sidalih dalam setiap pemutakhiran data pemilih sementara Pemilu 2019 secara umum dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan konsolidasi data pemilih. "Tanpa mengurangi asas kemanfataan teknologi informasi, di beberapa daerah, penggunaan Sidalih ditemukan menjadi menjadi kendala dalam proses pemutakhiran data tersebut," kata Afifuddin.
Baca: Kontras Minta Bawaslu Memperjelas Isu Komunis di Peraturan Pemilu
Ia mengatakan petugas yang melakukan input data di Sidalih, baik di kecamatan maupun di kabupaten/kota, perlu segera menyelesaikan seluruh data untuk terinput di Sidalih sebelum penetapan di Provinsi.
Ketujuh, dalam pelaksanaan tahapan berikutnya, yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Afifuddin berpesan agar KPU selain melakukan perbaikan elemen data pemilih, memasukkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), mengatur kedekatan pemilih dengan TPS, mempertimbangkan aspek efisiensi juga harus berkoordinasi intensif dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam mempercepat proses perekaman dan mendapatkan dokumen e-KTP untuk memenuhi hak pilih Pemilu 2019.
Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1100271/7-catatan-bawaslu-untuk-kpu-tentang-daftar-pemilih-pemilu-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "7 Catatan Bawaslu untuk KPU tentang Daftar Pemilih Pemilu 2019"
Posting Komentar