Search

Kewenangan Baru Erdogan Usai Menang Pemilu Turki

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Recep Tayyip Erdogan semakin mengukuhkan cengkramannya sebagai orang paling berkuasa di Turki setelah memenangkan pemilihan umum akhir pekan lalu.

Erdogan dan koalisi Aliansi Rakyat berhasil memperolah 53 persen suara, mengalahkan enam pesaingnya dalam pemilu sela kemarin.

Kemenangan ini memungkinkan Erdogan, yang telah lebih dari 15 tahun berkuasa, untuk memperpanjang masa jabatannya hingga 2028 mendatang.


Selain itu, masa jabatan diperoleh berikut kewenangan baru yang dicanangkan lewat perubahan konstitusi 2017 lalu. Didukung referendum, reformasi disahkan parlemen sekitar April 2017. Periode pemerintahan baru diperlukan sebagai persyaratan implementasi perubahan tersebut. Karena alasan itulah Erdogan memutuskan menggelar pemilu sela.

Di bawah aturan baru ini kewenangan parlemen berkurang, sementara peran perdana menteri dihapuskan. Dengan begitu, Erdogan bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan pemimpin partai berkuasa dalam waktu bersamaan.

Selain itu, undang-undang baru juga memberikan keleluasaan bagi Erdogan untuk mengeluarkan dekrit. Dia juga diberi kewenangan menunjuk sendiri menteri kabinetnya dan sebagian besar anggota badan peradilan tertinggi negara tanpa konfirmasi parlemen.

Konstitusi baru juga memberi keleluasaan Erdogan untuk mengusulkan sendiri anggaran negara serta mengontrol aktivitas militer maupun polisi.

Sejak pertama diusulkan awal 2017 lalu, perubahan konstitusi ini telah menimbulkan gejolak dalam politik Turki.

Sejumlah kelompok oposisi menilai langkah ini menjadikan presiden berkuasa penuh tanpa ada mekanisme pengecekan yang bisa menjamin pemerintah tetap transparan dan akuntabel. Sebagian pihak menganggap reformasi konstitusi memperbesar celah rezim otoriter berkembang dalam pemerintahan.

Muharrem Ince, pemimpin partai oposisi Partai Aliansi Nasional, menyebut perubahan konstitusi itu sebagai ancaman terhadap demokrasi Turki.

"Satu orang menjadi kepala badan legislatif, eksekutif, sekaligus peradilan. Ini adalah kekhawatiran akan ancaman bagi kelangsungan hidup negara," kata pesaing utama Erdogan dalam pemilu itu kepada wartawan seperti dikutip CNN.

"Turki telah meninggalkan nilai-nilai demokrasi dan hubungannya dengan sistem parlementer yang dimilikinya. Kita sekarang berada dalam kekuasaan satu orang--tidak ada mekanisme mencegah aturan kesewenang-wenangan. Kami sangat khawatir tentang situasi ini."

Dikutip Time, kemenangan Erdogan juga menyisakan pertanyaan: apakah pria 64 tahun itu akan mengakhiri status darurat yang ia tetapkan sejak upaya kudeta gagal 2016 lalu?

Saat itu, Erdogan menerapkan status darurat demi membungkam upaya oposisi yang ingin menggulingkannya. Sejak itu, Erdogan tercatat telah memecat lebih dari 100 ribu pejabat publik dan memenjarakan lebih dari 50 ribu orang yang dianggap terlibat upaya kudeta.

Erdogan juga tak segan menangkap akademisi dan politikus yang dianggap berhubungan dekat dengan tokoh Turki Fethullah Gulen--orang yang dianggap otak dari upaya kudeta.

(aal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180626153753-134-309133/kewenangan-baru-erdogan-usai-menang-pemilu-turki

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kewenangan Baru Erdogan Usai Menang Pemilu Turki"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.