KOMPAS.com - Adanya lembaga pengawas pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia berawal dari adanya ketidakpuasan atas pelaksanaan Pemilu tahun 1971 dan 1977.
Pada Pemilu 1971, muncul pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara oleh petugas pemilu. Sementara, pada Pemilu 1977, pelanggarannya disebut lebih masif.
Kondisi ini membuat munculnya protes dari berbagai kalangan mengenai penyelenggaraan pemilu dan pelanggarannya.
Pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI merespons protes ini. Kemudian, muncul gagasan untuk memperbaiki undang-undang dengan harapan akan ada perubahan dan peningkatan kualitas pada Pemilu 1982.
Muncul lembaga pengawas pada 1982
Jelang pelaksanaan Pemilu 1982, dibentuk sebuah lembaga yang dikenal sebagai Panita Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu.
Baca juga: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP
Lembaga ini bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu dan meminimalisir kecurangan saat pemilu.
Harian Kompas, 13 Agustus 1981, menyebutkan, Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu pada 1982 merupakan usaha untuk menyempurnakan pelaksanaan pemilu.
Panwaslak diketuai oleh Jaksa Agung RI dan melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu Anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD Tingkat II dalam wilayah kerja masing-masing.
Pembentukan Panwaslak tersebut hanya menampung permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat dan kontestan pemilu, bukan menangani masalah kriminal dan pidana terkait pemilu.
Setelah dibentuk Panwaslak, seluruh protes partai politik (parpol) bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.
Pada era reformasi, lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Konsisten agar Kasus seperti PSI Tak Terulang
Dalam perkembangannya, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, dilakukan perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu.
Dalam UU tersebut, diatur bahwa untuk pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga yang terlepas dari struktur KPU.
Lembaga itu terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Selanjutnya, kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Pada 2011, diterbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur jalannya penyelenggaraan pemilu dan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi)
Dengan adanya UU tersebut, tugas Bawaslu menjadi lebih kompleks untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik dalam pemilu.
Bagaimana mencari jalan tengah kasus lapor melapor antara Bawaslu dan Partai Solidaritas Indonesia?
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/21020331/perjalanan-terbentuknya-pengawas-pemilu-dari-panwaslak-pada-1982-hingga-kini
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perjalanan Terbentuknya Pengawas Pemilu, dari Panwaslak pada ..."
Posting Komentar