TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada Kemenkumham untuk segera segera mengundangkan PKPU yang membahas larangan mantan koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019.
"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Arief beralasan waktu untuk tahap pendaftaran semakin mepet. Sementara PKPU tersebut penting untuk segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan.
"Segeralah. Saya berharap ini jadi prioritas dalam pembahasan-pembahasan di dalam Kemenkumham," tegas Arief.
Arief mengungkapkan bahwa PKPU berbeda dengan kebanyakan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lainnya karena mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Baca: Polisi Berpakaian Preman Disebar di Rest Area Jelang Lebaran
Sehingga menurutnya harus rampung sesuai dengan waktunya. KPU telah mengirimkan PKPU tersebut kepada Kemenkumham pada Senin (5/6/2018), kemarin.
"Kegiatan yang dilakukan oleh KPU adalah tahapan pemilu yang tahapannya diatur secara ketat di dalam Undang-undang. Jadi itu semua tidak bisa kita lewati, kita harus berjalan tepat waktu," jelas Arief.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.
Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/05/kpu-minta-kemenkumham-prioritaskan-pembahasan-pkpu-larangan-mantan-koruptor-maju-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Minta Kemenkumham Prioritaskan Pembahasan PKPU ..."
Posting Komentar