Jakarta - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. PSI menggugat tiga pasal dalam UU Pemilu terkait kampanye.
"Iya, kemarin Jumat (8/6), kami mengajukan uji materi tiga pasal dalam UU Pemilu terkait kampanye," ujar Juru Bicara PSI bidang Hukum Rian Ernest di Jakarta, Sabtu (9/6). Pasal pertama, kata Rian, adalah Pasal 1 angka 35, khususnya pada frasa “citra diri”.
Menurut dia, citra diri adalah sebuah frasa subjektif dan bersifat “karet” yang membelenggu partai politik dalam melakukan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Lantaran Pasal 1 angka 35, beberapa saat yang lalu, PSI mengalami "kriminalisasi" oleh Bawaslu perihal pengumuman jajak pendapat di sebuah media massa meski akhirnya PSI mendapatkan SP3 dari Bareskrim Polri.
"Demi kepastian hukum agar perkara serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari pada parpol mana pun, PSI menempuh cara konstitusional dengan mengajukan uji materi pasal tersebut ke MK," jelas dia. PSI juga menguji Pasal 275 Ayat 2 serta Pasal 276 Ayat 2, yang intinya melarang partai politik untuk beriklan.
Iklan yang hanya bisa difasilitasi KPU ini pun hanya dilakukan pada masa 21 hari sebelum masa tenang. “Dua aturan ini telah memasung hak PSI juga partai politik lain, untuk menyampaikan gagasan perlawanan terhadap korupsi dan intoleransi secara masif ke masyarakat," kata dia.
Menurut dia, waktu bagi rakyat untuk mendapatkan informasi tentang PSI menjadi sangat sempit. Padahal, sebagai partai politik baru, PSI tidak berangkat dari titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun. Peraturan seperti ini berpotensi menguntungkan partai lama dan merugikan partai baru.
“Pasal ini tentu juga merugikan media massa cetak, daring, stasiun TV, agen perklanan, dan para pekerja kreatif yang terlibat dalam proses produksi iklan,” ujar dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSI Gugat Tiga Pasal di UU Pemilu Terkait Kampanye"
Posting Komentar