Search

Alasan Polisi Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pidana Pemilu PSI

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana pemilu iklan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI pada Kamis, 31 Mei 2018.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. "Bahwa dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus PSI itu tidak termasuk tindak pidana pemilu," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Ahad, 3 Juni 2018.

Baca: Bawaslu Akan Ambil Langkah terhadap KPU Pasca-SP3 Kasus PSI

Penyidik telah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kejaksaan Agung RI untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan kasus iklan PSI resmi dihentikan penyidikan perkara pidananya.

PSI sebelumnya diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Peserta Pemilu 2019 baru boleh beriklan pada 23 September 2018. Sedangkan untuk kampanye di media massa, peserta pemilu diberikan waktu 21 hari sebelum masa tenang.

Baca: Bawaslu: Bareskrim Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran PSI

Iklan PSI dianggap melanggar lantaran memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019, yang dianggap sebagai citra diri partai. PSI memasang iklan tersebut untuk menampilkan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.

Sedangkan, dalam PKPU dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada 24 Maret-13 April 2019. Mengacu atas dasar tersebut, iklan PSI dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1095048/alasan-polisi-keluarkan-sp3-kasus-dugaan-pidana-pemilu-psi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Polisi Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pidana Pemilu PSI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.